Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman, Furqan, mengungkapkan bahwa memaksa anak untuk bersekolah di tempat yang tidak mereka inginkan dapat mengakibatkan gangguan psikologis.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pengaduan dari orang tua kepada DP3AP2KB Pasaman pada Selasa kemarin yang mengklaim bahwa mereka dikeluarkan dari adat karena anaknya tidak bersekolah pada salah satu Madrasah swasta di kampungnya di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
“Kami dari DP3AP2KB Pasaman sudah turunkan tim menemui anak itu. Sang anak memang mau sekolah diluar kampung tersebut, tidak mau sekolah di kampungnya,” ujar Furqan kepada wartawan pada Jumat (9/8/2024).
Furqan menjelaskan bahwa saat timnya mengunjungi 2 orang anak dimaksud pada Rabu (31/7), kondisi psikologis mereka tampak baik. Namun, ia menegaskan bahwa memaksa anak tersebut bersekolah di tempat yang tidak mereka inginkan berpotensi menimbulkan masalah psikologis.
“Psikologis anak bisa berubah-ubah. Waktu tim kami kesana, mental anak baik. Namun jangan dipaksa sekolah di kampungnya, itu berpotensi mengganggu psikologis anak,” terang Furqan.
Masalah ini mencuat setelah diketahui bahwa salah satu kampung di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman menetapkan aturan yang diduga mewajibkan anak-anak berdomisili di kampung tersebut untuk sekolah di Madrasah swasta setempat. Bagi keluarga yang tidak mengikuti aturan akan dikeluarkan dari adat dan tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat kecuali dalam hal meninggal dunia.
Dua orang tua melaporkan bahwa mereka dikeluarkan dari adat setelah anaknya berusia 4 dan 7 tahun, menolak untuk bersekolah di Madrasah swasta tersebut. Mereka mengaku bahwa pengumuman dikeluarkannya keluarga mereka dari adat, di masjid pada 26 Juli 2024 yang telah menyebabkan anak-anak mereka mengalami gangguan mental.
“Kami telah membuat pengaduan ke Polres Pasaman dan meminta perlindungan dari DP3AP2KB. Anak-anak kami sangat terganggu setelah diumumkan dikeluarkan dari adat,” ungkap orang tua anak tersebut pada (30/7) lalu.
Sementara itu, Kepala Kemenag Pasaman, Yasril, telah mengklarifikasi situasi ini kepada kepala Madrasah terkait aturan tersebut. Menurut Yasril, aturan dibuat oleh masyarakat kampung dan tidak ada keterkaitan langsung dengan pihak sekolah. Namun, Yasril menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan sekolah, Kemenag akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
dengan minat dan bakat.
Pasal 76A huruf a setiap orang dilarang memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
UU ini juga mengatur pidana bagi yang melanggar yaitu pada Pasal 77 menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Kemenhan Rekrut 30.000 SPPI untuk Koperasi Merah Putih, CASN Terkendala Anggaran.
Embun Water Park , Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir & Batin.
Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
47 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Asep Guntur Jadi Irjen.
