Seluma, beritapemerhatikorupsi.id – Tim gabungan media mendatangi kantor desa Kayu Arang dalam rangka klarifikasi terkait pemberitaan Sekdes Niur, menyebutkan bahwa desa Kayu Arang diduga lahan pembuatan kolam ikan adalah milik kepala desa, yang berstatus pinjam pakai, sama seperti yang ada di desa Niur.

Hal tersebut yang sempat viral di beritakan Warta Global TV beberapa waktu yang lalu, setelah tiba di kantor desa awak media langsung bertemu EF Kasi Pemerintah desa Kayu Arang Kecamatan Sukarja Kabupaten Seluma, Kamis (1/8/24).

Pasalnya saat ditanya apakah pak kadesnya ada, kepada seluruh perangkat desa yang ada di dalam ruangan kantor desa Kayu Arang? langsung di jawab oleh Kasi Pemerintah desa EF dan perangkat lain bahwa Pak Kades entah tadi keluar kemana. Tim awak media sempat menunggu dan mengobrol sangat alot dengan Kasi Pemerintah desa beserta dengan perangkat lainnya.

Disela-sela perbicangan, mengingat waktu menunggu sudah cukup lama, Pak Kades tak kunjung datang dan awak media mencoba meminta nomor handphonenya, guna untuk konfirmasi dan klarifikasi agar mendapatkan keterangan yang berimbang dalam pemberitaan tersebut.

Mirisnya ditempat berbeda, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala desa Kayu Arang ternyata setelah di hubungi, diketahui nomor handphone yang diberikan punya orang lain, bukan punya Kepala desa, itupun Kasi Pemerintah selalu berdalih mengalihkan pembicaraan, untuk menghindari memberikan nomor handphone tersebut, diduga kuat Kasi Pemerintah dan perangkat desa dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas fungsi kontrol sosial Jurnalistik.

Bahwa tim awak media tidak mengetahui ironisnya, ternyata Kepala desa berada di dalam ruangannya, tidak mau memberikan klarifikasi dan alergi dengan awak media begitu pun dengan perangkat-perangkat lainnya, sehingga memberikan nomor handphone orang lain agar tidak bisa dihubungi. Ada apa dengan Kepala desa Kayu Arang?

Diduga kuat Kepala desa Kayu Arang alergi terhadap awak media, yang hadir ke kantor desa, maksud kedatangan ke kantor desa hanya Ingin klarifikasi terkait berita yang viral di Warta Global TV beberapa waktu yang lalu.

Semakin kuat dugaan banyak permasalahan di desa Kayu Arang dalam pembuatan kolam ikan, yang sudah saat ini tidak di manfaatkan di atas lahan milik Kepala desa dan status pinjam pakai, sedangkan anggaran dana yang di alokasikan cukup besar.

Maka dengan ini desa Kayu Arang dan perangkat desa diduga dengan sengaja berjamaah telah menghambat dan menghalangi tugas sosial kontrol, untuk meliput dan menjalankan tugas yang di perjelas dengan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU PERS) yakni Pasal 18 ayat (1) UU PERS di mana disebutkan dengan sengaja telah menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000 juta.

Untuk itu agar kiranya Kejari Seluma Inspektorat Kabupaten Seluma, dan instansi terkait lainnya dapat meninjau kembali kelapangan kolam ikan desa Niur, dan desa Kayu Arang diduga tidak di manfaatkan yang telah mengalokasikan dana cukup besar, dan dapat mengaudit anggaran dana desa Niur dan desa Kayu Arang, dimulai dari anggaran tahun 2020-2023 diduga kuat telah merugikan keuangan Negara.

Pewarta: Sulaidi S