Seluma, beritapemerhatikorupsi.id – Tim gabungan media mendatangi kantor desa Kayu Arang dalam rangka klarifikasi terkait pemberitaan Sekdes Niur, menyebutkan bahwa desa Kayu Arang diduga lahan pembuatan kolam ikan adalah milik kepala desa, yang berstatus pinjam pakai, sama seperti yang ada di desa Niur.
Hal tersebut yang sempat viral di beritakan Warta Global TV beberapa waktu yang lalu, setelah tiba di kantor desa awak media langsung bertemu EF Kasi Pemerintah desa Kayu Arang Kecamatan Sukarja Kabupaten Seluma, Kamis (1/8/24).
Pasalnya saat ditanya apakah pak kadesnya ada, kepada seluruh perangkat desa yang ada di dalam ruangan kantor desa Kayu Arang? langsung di jawab oleh Kasi Pemerintah desa EF dan perangkat lain bahwa Pak Kades entah tadi keluar kemana. Tim awak media sempat menunggu dan mengobrol sangat alot dengan Kasi Pemerintah desa beserta dengan perangkat lainnya.
Disela-sela perbicangan, mengingat waktu menunggu sudah cukup lama, Pak Kades tak kunjung datang dan awak media mencoba meminta nomor handphonenya, guna untuk konfirmasi dan klarifikasi agar mendapatkan keterangan yang berimbang dalam pemberitaan tersebut.
Mirisnya ditempat berbeda, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala desa Kayu Arang ternyata setelah di hubungi, diketahui nomor handphone yang diberikan punya orang lain, bukan punya Kepala desa, itupun Kasi Pemerintah selalu berdalih mengalihkan pembicaraan, untuk menghindari memberikan nomor handphone tersebut, diduga kuat Kasi Pemerintah dan perangkat desa dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas fungsi kontrol sosial Jurnalistik.
Bahwa tim awak media tidak mengetahui ironisnya, ternyata Kepala desa berada di dalam ruangannya, tidak mau memberikan klarifikasi dan alergi dengan awak media begitu pun dengan perangkat-perangkat lainnya, sehingga memberikan nomor handphone orang lain agar tidak bisa dihubungi. Ada apa dengan Kepala desa Kayu Arang?
Diduga kuat Kepala desa Kayu Arang alergi terhadap awak media, yang hadir ke kantor desa, maksud kedatangan ke kantor desa hanya Ingin klarifikasi terkait berita yang viral di Warta Global TV beberapa waktu yang lalu.
Semakin kuat dugaan banyak permasalahan di desa Kayu Arang dalam pembuatan kolam ikan, yang sudah saat ini tidak di manfaatkan di atas lahan milik Kepala desa dan status pinjam pakai, sedangkan anggaran dana yang di alokasikan cukup besar.
Maka dengan ini desa Kayu Arang dan perangkat desa diduga dengan sengaja berjamaah telah menghambat dan menghalangi tugas sosial kontrol, untuk meliput dan menjalankan tugas yang di perjelas dengan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU PERS) yakni Pasal 18 ayat (1) UU PERS di mana disebutkan dengan sengaja telah menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000 juta.
Untuk itu agar kiranya Kejari Seluma Inspektorat Kabupaten Seluma, dan instansi terkait lainnya dapat meninjau kembali kelapangan kolam ikan desa Niur, dan desa Kayu Arang diduga tidak di manfaatkan yang telah mengalokasikan dana cukup besar, dan dapat mengaudit anggaran dana desa Niur dan desa Kayu Arang, dimulai dari anggaran tahun 2020-2023 diduga kuat telah merugikan keuangan Negara.
Pewarta: Sulaidi S


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
