SEKAYU, beritapemerhatikorupsi.id – Diberhentikan Secara Sepihak oleh Manajemen PT Pinago Utama Tbk, unit Kebun karet di wilayah Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Muba.

Puluhan Satuan Pengamanan (SATPAM) bersama LSM Gebrak Sriwijaya, Barikade 98 didukung oleh AWDI DPC Muba melakukan Aksi damai di depan kantor Bupati MUBA Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu, Selasa (23/7/2024).

Massa Aksi berawal berkumpul di sekretariat LSM Gebrak Sriwijaya lalu melakukan Long March menuju kantor Bupati MUBA dan langsung melakukan orasi menyampaikan tuntutan aksinya.

  1. Meminta kepada Kapolres Muba untuk menindak oknum Polisi yang diduga mengintimidasi masyarakat Muba di wilayah Muba dan untuk diadakan mediasi di Polres Muba dalam rangka penyelesaian persoalan tersebut diatas.
  2. Meminta Pj Bupati Musi Banyuasin menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan Sengketa Tenaga Kerja antara Karyawan dengan pihak perusahaan PT Pinago Utama Tbk Unit kebun karet di Desa Sri Mulyo Kec. Babat Toman Kab. MUBA.

Namun ditengah aksi berlangsung, salah seorang Satpam PT Pinago Utama Tbk yang bernama Sanuk Purwanto jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RSUD Sekayu.

Setibanya di Rumah Sakit nyawanya sudah tak tertolong lagi dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak RSUD Sekayu dan jenazahnya langsung dibawah oleh keluarga ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Regu Satpam Hajja Wijaya sengketa ketenagakerjaan ke 20 orang pekerja Satpam dengan pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk.

“Berawal dari pihak manajemen perusahaan menerapkan sistem absen elektronik yang mereka menolak sistem itu banyak merugikan pihak pekerja.

“Sengketa ketenagakerjaan antara pihak Kami 20 orang selaku pekerja Satpam dengan pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk, berawal saat perusahaan menerapkan absen sistem elektronik kami tolak karena banyak merugikan pihak kami selaku pekerja Satpam,” jelas Hajja.

“Karena sistem itu jelas sekali merugikan pihak kami pekerja Satpam khususnya Unit Kebun Karet yang luasnya diperkirakan kurang lebih lima ribu hektar yang seharusnya tiga Sip kini hanya satu Sip tanggungjawab kami 24 jam dan lembur hari Minggu di hilangkan oleh pihak perusahaan,” lanjut Hajja menjelaskan.

“Dan kami pekerja Satpam selepas dinas ketika ada masalah ataupun suatu Insiden di lapangan kami tidak mendapatkan upah lembur dan masih banyak lagi yang merugikan pihak kami pekerja itulah alasan kami menolak absen sistem elektronik itu,” ucap Hajja.

“Atas penolakan itu kami dianggap perusahaan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, namun saya dan rekan-rekan lainnya tidak menanda tangani surat tersebut dan tidak pernah menyerahkannya kepada pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk,” ungkapnya.

“Saya menyayangkan pihak perusahaan tidak membayar gaji kami dari bulan Mei 2024 hingga saat ini padahal kami belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Padahal menurutnya selama belum ada Surat PHK itu perusahaan itu wajib membayar hak-hak pekerja hingga penyelesaian Sengketa ketenagaKerjaan menjadi kesepakatan antara pekerja dan Perusahaan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan juga mereka telah bekerja mulai dari 4 tahun hingga ada 24 tahun dan selama mereka bekerja tak ada kejadian-kejadian yang merugikan pihak perusahaan.

“Kami para pekerja Satpam ini beragam ada yang 4 tahun sampai ada yang sudah 24 tahun bekerja pada PT Pinago Utama Tbk, tiba-tiba kami dianggap telah oleh pihak perusahaan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, ini sungguh menyakitkan ditambah lagi hak-hak kami selaku pekerja tidak ada kejelasan,” ujarnya.

“Ya kalau memang tenaga kami sudah tidak dibutuhkan lagi oleh pihak perusahaan silahkan pihak manajemen perusahaan mengeluarkan surat PHK dan laksanakan kewajibannya dengan membayar semua hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Hajja menyampaikan hal sengketa ketenagakerjaan antara para pekerja Satpam yang melakukan aksi hari ini, sebelumnya telah di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten (DISNAKERTRANS) MUBA, namun belum ada titik temu.

“Sebelumnya kami pernah di mediasi oleh Disnaker MUBA namun belum ada kata sepakat,” katanya.

“Untuk itu kami pekerja Satpam PT Pinago Utama Tbk menyatakan sikap, meminta kepada Pj Bupati MUBA Bpk. Sandi Fahlevi untuk segera menyelesaikan permasalahan kami selaku pekerja Satpam yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun Karet agar permasalahan kami ini tidak berlarut-larut dan tidak memakan korban yang lebih banyak lagi dan Kami meminta kepada pihak PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun karet untuk bertanggung jawab atas meninggalnya saudara kami atas nama Sanuk Purwanto saat melakukan aksi didepan kantor Pemkab MUBA,” tegasnya.

Senada dengan Hajja, Hendi Sofyan menjelaskan para Pekerja Satpam PT Pinago Utama Tbk selain diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan mereka juga mendapat perlakuan yang diskriminatif dan intimidasi dari yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum berseragam Polisi lengkap bahkan ada yang memegang senjata api Laras panjang sebagaimana terekam dalam video oleh warga setempat.

“Para oknum yang berseragam polisi diduga
melakukan pengusiran keluarga pekerja yang menempati fasilitas rumah, dengan mengatakan itu perintah dari atasannya,” jelas Hendi.

“Untuk itu saya minta kepada Bpk. Kapolres MUBA atau pihak yang memiliki kewenangan agar mengusut tuntas kasus itu dan memberikan tindakan sesuai dengan peraturandan perundang-undangan kepada oknum-oknum itu yang diduga tidak sesuai dengan SOP Polri dalam menjalankan tugasnya karena hal itu dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” kata Hendi menambahkan penjelasannya.

Menyikapi permasalahan yang dihadapi para pekerja Satpam PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun karet ini ketua LSM Gebrak Sriwijaya Azmi selaku koordinator aksi berharap Pemkab Muba agar segera menyelesaikan sengketa tenaga kerja antara pekerja dengan pihak PT Pinago Utama Tbk.

“Saya berharap kepada Pj Bupati MUBA Bpk.Sandi Fahlevi agar sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang di hadapi para pekerja dengan memanggil pihak PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun karet agar memberi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang mengatur masalah ketenagakerjaan,” kata Azmi.

“Sungguh aneh bila Pemkab MUBA dan Pihak PT Pinago Utama Tbk tidak mampu menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan dari kawan-kawan pekerja Satpam ini, Karena tuntutan mereka tidak banyak, jika tenaga pekerja 20 orang Satpam itu sudah tidak dibutuhkan lagi oleh pihak perusahaan silahkan keluarkan surat PHK dengan syarat membayar semua hak-hak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan,” bebernya.

“Terkait permasalahan adanya intimidasi terhadap keluarga pekerja yang diduga dilakukan oleh oknum berseragam Polisi, sungguh saya sayangkan karena tugas utamanya adalah melindungi dan mengayomi masyarakat bukan melakukan tekanan kepada masyarakat,” tukas Azmi.

Begitu juga Boni Ketua DPD Barikade 98 MUBA menyampaikan hal yang sama selain berharap kepada pihak pemkab MUBA dan Perusahaan agar menuntaskan permasalahan yang dialami para pekerja Satpam tersebut dengan bijak dan adil karena ini menyangkut urusan kehidupan pekerja dan keluarganya.

“Saya senada dengan saudara Azmi hendaknya pemkab MUBA dan pihak PT Pinago Utama Tbk dapat membuat keputusan yang bijak dan tidak merugikan pihak pekerja dan Perusahaan,” ujar Boni.

Menanggapi adanya dugaan oknum-oknum berseragam polisi mengintimidasi keluarga pekerja itu sangat disesalkannya karena tidak ada satupun aturannya membenarkan perilaku anggota Polisi melakukan hal itu.

”Tidak ada satupun alasan yang membanarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif,” kata Boni.

Menurut Boni setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota kepolisian tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

”Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para keluarga pekerja jelas merupakan suatu pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” tegas Boni.

Sementara itu Darul Ketua AWDI DPC MUBA mengatakan agar semua yang terkait dalam permasalahan ini agar senantiasa membuat kebijakan yang adil, tidak ada satu pihak yang dirugikan.

“Saya berharap semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini agar senantiasa bersikap bijak, baik itu dari pihak pekerja maupun pihak Pihak PT Pinago Utama Tbk terutama segenap elemen pemkab MUBA agar dapat membuat kebijakan yang memuaskan semua pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten MUBA,” ungkap Darul.

Menyangkut adanya dugaan intimidasi oleh oknum berseragam Polisi terhadap keluarga pekerja Satpam PT Pinago Utama Tbk, Darul Kutni menyayangkan hal itu terjadi.

“Sangat disayangkan sikap oknum-oknum berseragam Polisi itu terhadap keluarga pekerja, sampai-sampai bertindak langsung akan melakukan upaya pengosongan rumah dan pemutusan jaringan listrik pada rumah yang masih ditempati oleh keluarga pekerja meskipun persengketaan Tenaga Kerja antara pekerja dan perusahaan belum terselesaikan dengan baik oleh Disnakertrans MUBA,” papar Darul.

Menanggapi Tuntutan pengunjuk rasa Pemkab MUBA langsung menggelar Rapat diruang Randik kantor Pemkab MUBA dengan para perwakilan massa aksi dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Erdian Syahri S.Sos MSi. selaku mewakili Pj Bupati MUBA Sandi Fahlevi.

Dalam rapat tersebut Erdian mengatakan permasalahan persengketaan Tenaga Kerja antara pekerja Satpam dengan pihak PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun karet ini bukan lagi rana
Disnakertrans MUBA saja tetapi ini sudah menjadi rana Pj Bupati.

“Permasalahan tuntutan 20 orang pekerja Satpam pada PT Pinago Utama Tbk paling utama adalah masalah status para pekerja, ini bukan lagi rana Disnakertrans saja, ini sudah menjadi rana Pj Bupati MUBA untuk penyelesaiannya,” kata Erdian saat memimpin rapat.

Untuk Erdian merekomendasikan Kepada Pihak Disnakertrans Kab Muba untuk membuat Nota Dinas ke Bupati Musi Banyusin dan menjadwalkan Pertemuan dengan Pihak PT Pinago Utama, Perwakilan Pihak Pekerja.

“Kepada Pihak Disnakertrans Kab Muba untuk segera membuat Nota Dinas ke Bupati Musi Banyusin dan menjadwalkan Pertemuan dengan Pihak PT Pinago Utama, Perwakilan Pihak Pekerja dan OPD terkait di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Daerah Kab Musi Banyuasin Pada Hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 untuk Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan di PT Pinago Utama,” tutur Erdian.

Sedangkan Juanda Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan beberapa waktu sudah menggelar pertemuan Klarifikasi antara PT Pinago Utama dengan Pekerja.

“Telah dilakukan Pertemuan Klarifikasi antara PT Pinago Utama dengan Pekerja pada tanggal 19 Juni 2024 di Ruang Rapat Disnaketrans Kab. Muba, dengan hasil yaitu agar Perusahaan membayar Upah Pekerja tetapi sampai dengan sekarang tidak dilaksanakan Perusahaan,” ujarnya.

Menanggapi adanya dugaan oknum polisi mengintimidasi warga sebagaimana dalam tuntutan aksi, Kasat Samapta Polres Muba AKP Ade Nurdin S menyampaikan hal itu akan di sampaikan kepada pimpinan.

“Apa menjadi tuntutan rekan-rekan akan disampaikan kepada pucuk pimpinan,” katanya.

Ditambah Kasat Intel Polres MUBA, AKP. Indra Weni Asahi SH oknum itu adalah dari Kesatuan Brimob Polda Sumsel.

“Itu oknum Brimob dari Polda Sumsel akan disampaikan kepada pimpinan untuk dikoordinasikan,” pungkasnya.”()”.