Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045.
Acara yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T., tersebut berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada hari Senin (15/7/2024).
Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa Pemkab Nagan Raya telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyusunan rancangan akhir RPJP Kabupaten Nagan Raya 2025-2045. Hal ini merupakan bagian dari proses penetapan Qanun tentang RPJP tersebut.
Saat ini, proses penetapan Qanun tersebut telah memasuki tahapan pengajuan rancangan Qanun kepada DPRK Nagan Raya untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama, kata Amran Yunus.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, pembentukan rancangan peraturan daerah memerlukan naskah akademik sebagai prasyarat. Naskah akademik ini menjadi kajian mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk.
Kajian itu mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis, serta yuridis untuk mendukung perlu atau tidaknya penyusunan suatu rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah, jelas Amran Yunus.
Pada akhir sambutannya, Amran Yunus berharap penyelesaian naskah akademik ini dapat menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang islami, maju, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi yang ingin diwujudkan bersama pada tahun 2045.
Sementara itu, Kepala Bappeda Rahmattullah, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan FGD ini adalah untuk memperoleh informasi, masukan, dan saran yang konstruktif dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045, ujar Rahmatullah.
FGD ini dilaksanakan selama 1 hari dengan 40 peserta dari berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Nagan Raya, pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) yang diketuai oleh Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. Tim ini beranggotakan Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., Dr. Sulaiman, S.H., M.H., dan Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.
Zulkifli




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

Perekrutan Karyawan PT. MGSu Diduga Syarat KKN
