Karawang, beritapemerhatikorupsi.id – Aneng (70) bangga dengan putranya, Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan melalui putusan sidang praperadilan.
Tanggapan positif dari masyarakat membuat Aneng senang sosok putranya yang sesungguhnya diketahui publik.
“Semua jadi tahu Eman kayak gimana orangnya dan bangga juga kita semua. Apalagi keputusannya itu masyarakat banyak nilai positif,” kata Aneng saat ditemui
Di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada Selasa (9/7/2024).
Pria 70 tahun tidak bisa lupa dengan anaknya yang hidup susah meskipun telah menjadi hakim. Bahkan, pada awal karirnya, Eman kerap berutang.
“Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman),” jelas Aneng.
Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orang tuanya.
“Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak,” imbuhnya.
lihat foto
Keinginan Pegi Usai Bebas, Ingin Temui Ibunda Almarhumah Vina Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.
“Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah,” kata Aneng.
Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.
“Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor,” beber dia.
Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil. Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.
“Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga,” katanya.
Harta Kekayaan Eman
Sementara itu, berdasarkan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Eman Sulaeman periodik 2023 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024, tercatat total harta kekayaannya adalah Rp294 juta.
Eman Sulaemen juga tercatat memiliki utang sebesar Rp480 juta.
Dalam laporan hartanya tersebut, Eman Sulaeman diketahui hanya memiliki satu unit sepeda motor.
Berikut rincian harta kekayaan Eman Sulaeman selengkapnya, dilansir elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTAmBOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
Sub Total Rp 774.465.736 HUTANG Rp 480.434.229
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507
Sekilas Tentang Eman Sulaeman
Dilansir laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Eman Sulaeman menyelesaikan pendidikan S1 pada 1999.
Diketahui, Eman Sulaeman sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.
Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 2016 lalu.
Kemudian, pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Lalu, Eman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b.
Putusan Eman
Seperti diketahui, Eman yang bertindak sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, membuat putusan yang diapresiasi masyarakat.Eman mengabulkan seluruh gugatan, dan membebaskan Pegi dari jeruji tahanan, terkait kasus Vina Cirebon 2016 silam.
“Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum,” kata Hakim Eman.
“Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.
Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” jelasnya. Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
“Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.”Tegasnya.