beritapemerhatikorupsi.id – Guna mengungkap kasus Vina dan Eky pada 2016, kuasa hukum Saka Tatal yang sempat menjadi terpidana berencana mengajukan Peninjauan Kembali.

Menurut Krisna Murti selaku kuasa hukum Saka Tatal, misteri yang menyelimuti kasus kematian Vina dan Eky masih sangat berpeluang menjadi terang-benderang.

Kematian Vina dan Eky yang kemudian ikut menyeret Saka Tatal menjadi terpidana, menurut Krisna tidak lepas dari peran Iptu Rudiana.

Sosok Iptu Rudiana, menurut Krisna memiliki sejumlah peran penting dalam proses menetapkan daftar tersangka yang kini masih menjadi terpidana seumur hidup.

“Dari awal dilaporkan Rudiana, lalu Rudiana juga yang menangkap, banyak saksi yang menyebut Saka Tatal tidak berada di lokasi,” ungkap Krisna Murti, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (10/7/2024).

Saat malam penangkapan, Krisna menegaskan bahwa kliennya sedang berada di bengkel kampung yang dikelola oleh salah satu kenalan.

Pernyataan Saka Tatal tersebut juga sudah dijelaskan dalam proses pemeriksaaan serta persidangan, namun tetap diabaikan dan justru menuai teguran Hakim.

Sehubungan dengan agenda hukum yang akan dilakukan Krisna Murti selaku kuasa hukum Saka Tatal, Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberi tanggapan.

Menurut Susno Duadji, salah satu penyebab Iptu Rudiana bisa menangkap para terpidana adalah karena mendapat keterangan dari Saksi Aep.

Karena itu, Susno Duadji menilai salah satu kunci penting untuk mengungkap kasus kematian Vina dan Eky berada pada Aep.

Menurut Susno, informasi yang disampaikan saksi Aep dengan sangat rinci bisa merupakan salah satu petunjuk bahwa Aep adalah salah satu pelaku.

“Kemungkinan pertama dia bohong, kemungkinan kedua dia benar karena dia berada di lokasi dan pelaku juga,” ungkap Susno.

Untuk memastikan hal tersebut, Susno menyarankan agar penyidik dengan nalurinya segera meneliti barang bukti yang belum sempat didalami untuk dipakai.

Terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky, Susno menyebut masih ada dua alat bukti penting yang belum dipakai hingga kini.

“Ada dua alat bukti yang sudah disita sama Anak Buahnya Pak Rudiana, disidang disebut tapi belum dibuka, yaitu CCTV dan HP,” jelas Susno.

Meski tidak dapat memastikan rekaman data yang tersimpan, Susno menganggap kedua barang bukti tersebut sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran.

Pendekatan Scientific Crime Investigation yang sering disampaikan penyidik, menurut Susno bukan sekedar pernyataan melainkan metode pembuktian.

“Peluang untuk PK-nya Pak Krisna Murti, sangat-sangat, alat buktinya ada itu yang tidak digunakan,” pungkas Susno. (**)

Sumber: YouTube Kompas