Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Terkait dalam mempublikasi setiap pemberitaan, setiap wartawan wajib melakukan komfirmasi kepada nara sumber, guna berita yang diterbitkan itu berimbang.
Selain wajib melakukan komfirmasi, seorang kuli tinta juga wajib memberikan hak jawab serta hak koreksi, pasalnya hal itu telah diamanahkan oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Apabila seorang wartawan tidak melakukan komfirmasi, dan memberitakan sesuatu peristiwa dengan membabi buta, maka dapat dikatakan melanggar kode etik jurnalistik, serta dapat dilaporkan kepada Dewan Pers, Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) Teuku Ridwan,SH, Minggu (30/6/2024).
Bahkan menurutnya, jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang itu, dapat menempuh lewat jalur hukum, karena berita yang disajikan bukanlah sebuah produk jurnalistik, melainkan opini dari oknum wartawan itu sendiri, tegasnya.
Teuku Ridwan menyebutkan, menanggap banyaknya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat, terkait adanya pemberitaan yang tidak memenuhi unsur 5W1H, maka dalam hal ini dia perlu memberikan penjelasan dalam menyajikan sebuah berita.
Menurut Teuku Ridwan, banyak laporan dari warga Nagan Raya, serta dari para SKPK Lingkup Pemkab setempat, pihaknya merasa dirugikan oleh pemberitaan oknum wartawan dari salah satu media,pasalnya media itu tidak pernah melakukan komfirmasi dan cenderung menyajikan berita yang berujung Hoaks.
Untuk itu, Teuku Ridwan berharap kepada para pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak berimbang, untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada, apalagi seorang wartawan tidak boleh keluar dari rel pemberitaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua AWAN menegaskan, apabila ada oknum dari media tertentu yang mencari cari kesalahan untuk diberitakan, silahkan laporkan ke Dewan Pers, apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan dalih apapun, serta laporkan ke penegak hukum, agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkapnya.
Disisi lain Teuku Ridwan juga menyampaikan, bahwa selama ini pihaknya banyak menerima informasi, adanya wartawan luar Kabupaten Nagan Raya yang datang ke Dinas terkait, meminta pemasangan iklan secara setengah memaksa.
Oleh karena itu, TRW meminta kepada kepala SKPK,Camat serta para Keuchik Gampong, agar tidak melayani oknum wartawan tersebut, karena wartawan itu telah menjatuhkan citra insan Pers lainnya.Jika pun tetap melakukan pemaksaan pemasangan iklan, silahkan laporkan ke penegak hukum, karena hal itu termasuk pemerasan berkedok iklan, pungkasnya.
Zulkifli



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Bekuk 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Lubuk Besar, Sabu dan Ganja Diamankan

Polres Bangka Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia
