Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id -Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui modus operandi target, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman.

Berhasil membekuk 2 pelaku perjudian online pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Pasaman melalui press release nya tanggal 28 Juni 2024 mengatakan kedua pelaku berinisial NY (47 tahun) dan ZG (39 tahun), kedua tersangka melakukan perjudian jenis togel online melalui situs judi,.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A 58 dan 1 unit HP VIVO Y 20, uang tunai sejumlah 602000 ribu rupiah, kartu ATM Mandiri dan beberapa lembaran kertas bertuliskan data Sidney, Hongkong, Polek kotak badak,serta lembaran kertas putih bertuliskan angka-angka pemasangan.

Tersangka NY dan ZG ditangkap satuan opsnal Satreskrim Polres Pasaman di sebuah warung kosong dan beberapa orang paruh baya.

Dalam pengakuan nya tersangka NY menginput nomor yang dipasang oleh beberapa orang melalui dirinya termasuk ZG alias ucok. Dari hasil introgasi ZG juga mengakui berperan membantu NY dengan merekap angka dan menerima uang taruhan dari beberapa orang dan kemudian diserahkan kepada NY.

Untuk para tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 Jo 303 Bis ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Wan Vibowo