Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 12 orang pelaku judi online dalam operasi yang dilakukan secara rutin oleh aparat Polisi tersebut.

Sebanyak 12 orang pelaku judi online yang berhasil ditangkap itu, merupakan warga Kecamatan Kuala serta warga Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (24/6/2024) menyebutkan, ke 12 orang pelaku judi online yang berhasil ditangkap itu, 7 orang pelaku judi sabung ayam di Gampong Ujong Padang Kecamatan Kuala.

Sedangkan 5 pelaku lainnya, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku judi online jenis slot Mahoni 88, Jeju slot serta Pandawin disalah satu Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur, kata Vitra Ramadani.

Vitra mengatakan, dalam penangkapan terhadap 7 orang pelaku judi sabung ayam itu, selain mengamankan pelakunya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.328.000, 3 ekor ayam jago serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sedangkan kelima pelaku judi online slot yang berhasil ditangkap, Polisi juga menyita barang bukti berupa Handphone serta sejumlah isi saldonya, baik dari akun ID Saebah Mahoni 88, ID Wakyag Jejuslot serta ID Nurdilem situs judi slot Pandawin, sebut Iptu Vitra Ramadani.

Selain itu kata Vitra Ramadani, sebanyak 10 orang pelaku judi tersebut, telah ditahan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Selanjutnya kata Vitra, pelaku judi online itu, akan dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo, Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 30 kali, atau denda paling banyak 300 gram emas murni, serta kurungan penjara paling lama 30 bulan.

Sedangkan 2 pelaku judi online lainnya, sudah memasuki P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Nagan Raya, ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menghimbau, agar masyarakat dalam Kabupaten tersebut, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, karena Polres Nagan Raya terus memburu pelaku judi online maupun offline, yang saat ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten tersebut, pungkasnya.

Zulkifli