Ogan Ilir – Penerima bantuan pangan beras 10 kg,di Kuang Dalam Barat Kecamatan Rambang Kuang. Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Sabtu 15/6/24

Dari informasi yang dihimpun Media ini, salah satu warga setempat, juga sebagai penerima bantuan beras mengatakan. Kalau dirinya dan semua warga yang mendapatkan bantuan beras 10kg  dipungut Rp 30.000. oleh perangkat Desa. Pungutan yang dilakukan di desa itu diketahui untuk ongkos bongkar muat beras modusnya.

Dari informasi yang kami dapat, menurut keterangan dari sejumlah warga desa setempat. yang mendapatkan bantuan tersebut untuk mendapatkan bantuan beras 10 kg itu, mereka harus bayar Rp 30.000.- untuk satu kepala keluarga yang berjumlah hampir 100 penerima manfaat PKM.

Namun menurut Direktur Utama Perum Bulog  menegaskan biaya bongkar muat atau transporter sudah dibiayai oleh pihaknya. Biaya itu termasuk sampai penyaluran ke masyarakat.

“Menurut peraturan yang suda ditentukan oleh Bulog  Bongkar muat itu sudah transporter. Perlu diketahui, Bulog itu menyediakan barang, transporter kontrak mulai dari gudang sampai ke tujuan, sampai kepada penerima. Jadi tidak ada! Kita bayar, sudah dibayar (Transporter itu).

Modus seperti ini bukan dari pihak Bulog. Ketika ada pungutan dari pemerintah desa setempat, pungutan itu untuk biaya bongkar muat adalah akal -akalan dari salah satu pihak untuk mengambil keuntungan secara pribadi.

“Kalau ketentuan dari Bulog tidak ada biaya sama sekali. kalau hal itu terjadi, bisa dipastikan bentuk kejahatan, atau pungli.Oleh oknum yang ingin mendapatkan uang dengan alasan ongkos angkut dan sebagainya.

Pemerintah daerah maupun pemerintah Desa dilarang keras memungut biaya dari masyarakat penerima bantuan beras. Kami menduga, hal itu adalah akal-akalan oknum pemerintah desa saja.

Untuk ini, di harapkan kepada pemerintah Kabupaten, inspektorat agar kiranya dapat memberikan teguran atau saksi terdap pemerintah Desa yang suda melanggar peraturan atau perbuatan melawan hukum.

Selain itu, kami selaku LBH Sumsel sekaligus Media yang mempunyai kewajiban menampung aspirasi dari masyarakat. Akan membuat pengaduan ke pihak yang berwajib. Karena di ada indikasi pungli.

Saat dikonfirmasi  kepala Desa Kuang Dalam Barat, melalui Pesan WhatsaAp. Tidak merespon sampai berita ini ditayangkan sebagai informasi untuk narasumber dan publik. 

Team: Sumsel