Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Diduga oknum kades Cawang lama menyalagunakan Dana Desa,dengan Modus buka wisata Desa.

Pengadaan tempat wisata sungai terokon. Kecamatan Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong yang dikelolah dan disalah gunakan oleh pihak ketiga sebagai usaha pribadi.

Adanya indikasi dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa melalui wisata Desa yang disalahgunakan sebagai bentuk usaha pribadi atau kelompok, kelompok tersebut selaku pengelola wisata. Sementara hasil dari wisata tersebut dipergunakan untuk membangun tempat wisata itu juga, itu artinya tidak ada masukan untuk desa.

Maka kuat dugaan hasil wisata yang mengunakan Dana Desa, disalah gunakan sebagai kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan bersama, kelompok semestinya tidak demikian setiap dan Desa dan hasil Desa, dipergunakan untuk warga Desa tujuannya mendongkrak ekonomi masyarakat Desa dari hasil pendapatan wisata tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan salah seorang warga se””tempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pembangunan wisata terokon menggunakan anggaran Dana Desa sedangkan wisata tersebut dikelola pihak ketiga atau kelompok kelompok tertentu saja.

Kalau ini wisata Desa jelas jelas pendapatan Asli Desa PAD Desa masuk ke kas Desa’dan Dapat menunjang Ekonomi warga Desa setempat, ujarnya.

Bahkan bukan itu saja pengelola wisata tersebut diduga merupakan oknum Kepala Desa sekeluarga dan ketua pok Darwis yang merupakan anak Kades sendiri, kemana uang hasil dari pendapatan dari tempat wisata tersebut, sedangkan pembangunan tempat wisata itu mengunakan dari Dana Desa, tegasnya.

“Saat dikonfirmasi awak media melalui via telpon WhatsApp Kepala Desa Cawang lama, Ishak mengatakan memang benar pembangunan wisata sungai trokon di Desanya menggunakan anggaran Dana Desa.”

Sekarang masi dikelola oleh pihak ketiga atau kelompok dan hasil pendapatan dari tempat wisata terokon saat ini belum ada untuk Pendapatan Asli Desa PAD, menurut kepala Desa Dalam berapa bulan ke depan baru ada untuk PAD Itupun setelah hasil musyawarah bersama baru masuk ke kas Desa dan akan dianggarkan untuk pembelian unit mobil angkut untuk Desa, tegas kepala Desa.

Dengan adanya indikasi dugaan penyala gunaan Dana Desa diduga untuk kepentingan pribadi atau kelompok demi memperkaya diri sendiri agar kiranya inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Kejari Rejang lebong, dapat mengaudit anggaran Dana Desa (DD) Cawang lama tahun 2022-2023 dan menindak lanjuti penyalah gunaan anggaran Dana Desa tersebut.”

Pewarta : ( SS ).