Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, melarang kegiatan wisuda di sekolah dalam wilayah itu, baik tingkat TK,SD serta SMP.

Larangan terhadap kegiatan wisuda tersebut, lansung disampaikan kepada Kepsek masing masing, berupa himbauan larangan kegiatan wisuda.

Kadisdik Nagan Raya Zulkifli, Rabu (22/5/2024) mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024 diseluruh sekolah dalam kabupaten itu, baik yang berstatus negeri maupun status swasta.

Dinas Pendidikan kabupaten Nagan Raya, melarang kegiatan wisuda tingkat TK, SD dan tingkat SMP, tegas Zulkifli.

Selain itu, Disdik Nagan Raya juga meminta kepada para kepala sekolah, tidak melakukan pungutan untuk kegiatan pelepasan, perpisahan atau sejenisnya di sekolah masing masing.

Selanjutnya kata Zulkifli, pelepasan kelulusan tingkat TK,SD dan SMP itu, dapat dilaksanakan secara sederhana, serta tidak membebani orang tua siswa, ungkapnya.

Untuk itu, Zulkifli kembali menegaskan kepada para kepala sekolah di Nagan Raya itu, agar tidak melanggar himbauan yang telah dikeluarkan tersebut, pungkasnya.

Zulkifli