beritapemerhatikorupsi.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhaimin Iskandar berharap Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Menurutnya, UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Pria yang akrab disapa Gus Imin itu mencontohkan, pelarangan penyiaran program investigasi sama dengan membunuh jurnalisme.
Sebab, kabar-kabar pendek, seperti breaking news atau info viral, saat ini relatif diambil alih media sosial.
Oleh karenanya, jurnalisme investigasi sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?” katanya dalam siaran pers, Kamis (16/5/2024).
Gus Imin menyebutkan, ketika breaking news, live report, atau berita viral bisa diambil alih media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini.
“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers. Sebab, investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, program Buka Mata dari Narasi TV, Bocor Alus dari Tempo, atau film dokumenter Dirty Vote yang tayang di kanal YouTube Watchdoc sebagai produk jurnalisme investigatif terkini.
