Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintahan Desa Kedu Baru Kecamatan Kota Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara,melaksanakan Kegiatan pelatihan dan sosialisasi Pertanggung jawaban keuangan dan aset Desa,di Kantor Desa Kedu baru pada hari kamis.16/5/ 24.

“Acara ini dilaksanakan di balai Desa Kedu baru,juga turut Hadir dalam acara tersebut Camat Kerkap Ramdani Helian,SH.kepala DPMPD yang diwakili oleh Pahmi sebagai narasumber.

Dalam acara ini Stap DPMPD Bengkulu utara Pahmi menyampaikan materi secara detail cara membuat laporan keuangan Desa dan aset yang baik dan benar adalah sebagai berikut.

“Dalam Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70 Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBdesa, Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran laporan pertanggung jawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan Desa.

Peraturan Desa disertai dengan laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi APD Desa,catatan atas laporan keuangan laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

“Dalam Pasal 71 disebutkan laporan pertanggung jawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun.

Anggaran.Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APD Desa kepada menteri melalui direktur jenderal bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua bulan april tahun berjalan.

Pasal 72, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.paling sedikit memuat laporan realisasi APD Desa laporan realisasi kegiatan,yang belum selesai dan atau tidak terlaksana sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Dalam kesempatan tersebut, kepala Desa Kedu baru Yus minarto memberikan Apresiasi kepada peserta dengan adanya materi yang di berikan semoga semua perangkat Desa kedu baru, untuk kedepan nya dapat bekerja lebih baik lagi dan bisa memberikan pelaporan keuangan dan aset Desa yang baik dan benar,tutup kepala Desa.

Reporter : Sulaidi.S
SEKBER BU.