Musi Banyuasin – Dalam sepekan sejumlah 3 sumur minyak diduga ilegal di Keluang, Muba, Sumatera Selatan terbakar hebat selama dua hari api baru bisa dipadamkan.Menurut penjelasan Polisi, Begini kronologis penyebab terjadinya kebakaran tersebut
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hutomo mengatakan kebakaran hebat itu terjadi di area kebun karet, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu (12/5) sekitar 16.00 WIB.
“Kejadian berawal adanya warga yang sedang memindahkan minyak hasil aktivitas illegal drilling
Diketahui, sebelum kejadian,menurutnya, warga tersebut melakukan kegiatan mengambil minyak dengan menggunakan mesin penyedot mesin pompa.
“Ketika aktivitas berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, tiba-tiba dari mesin penyedot mengeluarkan percikan api, dan membakar bak penampungan minyak sehingga api menyambar sumur minyak tersebut,” katanya.
Polisi yang mendapat laporan dari pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui jika tiga sumur yang berada di satu hamparan lahan kebun karet itu ternyata milik M Ayub (36), warga Jalan H RD Suhur, Desa Penyegat Rendah Kecamatan Telanaipura, Jambi
“Saat Polisi hendak melakukan penangkapan ternyata pemilik sumur tersebut sudah kabur,” katanya.
Kemudian usai api berhasil dipadamkan pada Selasa (13/5) malam, polisi mendapat informasi jika Ayub akan melarikan diri ke luar kota,dan diketahui sedang bersembunyi dan berada di penginapan masih dalam wilayah kota Sekayu.
“Lebih lanjut, pelaku langsung diamankan dan dibawa Unit Pidsus ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ayub resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama, menyuruh, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
“Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Ke-7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 188 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” Ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ya itu1 mesin sedot minyak yang terbakar, selang bekas terbakar sekitar 2 meter, 1 kerangka motor bekas terbakar, 1 katrol bekas terbakar, 1 tameng bekas terbakar, minyak mental 35 liter, canting bekas terbakar dan 1 set steger.
“Polri akan meminta pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan Pemda guna menertibkan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal,” Tutupnya.


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
