Musi Banyuasin – Dalam sepekan sejumlah 3 sumur minyak diduga ilegal di Keluang, Muba, Sumatera Selatan terbakar hebat selama dua hari api baru bisa dipadamkan.Menurut penjelasan Polisi, Begini kronologis penyebab terjadinya kebakaran tersebut

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hutomo mengatakan kebakaran hebat itu terjadi di area kebun karet, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu (12/5) sekitar 16.00 WIB.

“Kejadian berawal adanya warga yang sedang memindahkan minyak hasil aktivitas illegal drilling

Diketahui, sebelum kejadian,menurutnya, warga tersebut melakukan kegiatan mengambil minyak dengan menggunakan mesin penyedot mesin pompa.

“Ketika aktivitas berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, tiba-tiba dari mesin penyedot mengeluarkan percikan api, dan membakar bak penampungan minyak sehingga api menyambar sumur minyak tersebut,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan dari pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui jika tiga sumur yang berada di satu hamparan lahan kebun karet itu ternyata milik M Ayub (36), warga Jalan H RD Suhur, Desa Penyegat Rendah Kecamatan Telanaipura, Jambi

“Saat Polisi hendak melakukan penangkapan ternyata pemilik sumur tersebut sudah kabur,” katanya.

Kemudian usai api berhasil dipadamkan pada Selasa (13/5) malam, polisi mendapat informasi jika Ayub akan melarikan diri ke luar kota,dan diketahui sedang bersembunyi dan berada di penginapan masih dalam wilayah kota Sekayu.

“Lebih lanjut, pelaku langsung diamankan dan dibawa Unit Pidsus ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ayub resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama, menyuruh, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Ke-7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 188 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan ya itu1 mesin sedot minyak yang terbakar, selang bekas terbakar sekitar 2 meter, 1 kerangka motor bekas terbakar, 1 katrol bekas terbakar, 1 tameng bekas terbakar, minyak mental 35 liter, canting bekas terbakar dan 1 set steger.

“Polri akan meminta pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan Pemda guna menertibkan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal,” Tutupnya.