Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Ali Imron memberikan klarifikasi untuk meluruskan tudingan di media online yang Viral beberapa waktu yang lalu.

Sebagai mana dalam berita tersebut.menyebutkan bahwa yang menerima bantuan bedah rumah tersebut adalah hampir semua Keluarga Kepala Desa Talang Babatan Kecamatan Sebrang Musi Kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu.”

“Dengan viral nya pemberitaan di media online tudingan timpang pilih penyaluran bantuan bedah rumah yang di cetuskan oleh Salah satu Nara sumber yang enggan disebutkan namanya di pemberitaan itu.disebut yang mendapat bantuan adalah hampir semua keluarga Kepala Desa’

“Ali Imron,saat memberikan klarifikasi ini terkait tudingan timpang pilih penyaluran bantuan bedah rumah’menuding yang mengelola adalah Kepala Desa.kepada awak media beritapemerhatikorupsi.id saat berada di kediaman korwil di kota Bengkulu, Klarifikasi ini adalah sebagai bentuk sanggahan untuk meluruskan bedasarkan tudingan Viral berita di media online Menyebut kepala Desa Talang Babatan.timpang pilih penyaluran bantuan bedah rumah.yang di hembuskan oleh salah satu Nara sumber diduga bukan masyarakat Desa setempat.perlu diketahui bantuan bukan kepala Desa yang menentukan melainkan melalui proses setelah hasil dari verifikasi data yang di ajukan ke Dinas,PUPR Kabupaten Kepahiang pada tahun 2018 yang lalu.papar Ali Imron. Kamis,9/5/24.

“Sambungnya,Tudingan tersebut membuat kegaduhan dan provokasi di tengah tengah masyarakat juga publik persoalan ini perlu untuk di luruskan kebenarannya,guna untuk mengembalikan nama baik Desa dan juga kepala Desa di tengah tengah masyarakat.bahwa yang disebut di pemberitaan itu yang menerima bantuan bedah rumah adalah hampir semua yang mendapatkan adalah keluarga kepala Desa’Talang Babatan itu tidak lah benar.ujar Ali Imron”

“Masih sebut, Ali Imron padahal yang menerima itu adalah hasil dari verifikasi setelah di ajukan melalui proses terlebih dahulu sudah beberapa tahun lalu di ajukan dari Pemerintah Desa’dan yang menentukan layak dan tidak nya bukan lah Kepala Desa’ yang menentukan itu.setelah sudah di verivikasi dari data yang diserahkan baru di programkan oleh Pemerintah pusat yang di canangkan untuk masyarakat miskin dan Ekonomi lemah rumah tidak layak huni.anggaran yang di salurkan adalah dari Kementrian sosial penyaluran melalui Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.”

“Dalam pelaksanaan pihak Dinas PUPR yang langsung turun kelapangan susuai data yang sudah terverifikasi guna menentukan untuk pengerjaan bedah rumah.dan Pemerintah Desa’ hanya mengetahui Dana yang di terima masyarakat itu setelah mulai dikerjakan bahwa dana yang di terima adalah,20.000.000.00,melalui regkening masyarakat langsung buka melalui Desa’ ,17500.000.00, untuk bahan bangunan.dan tidak boleh di ambil berupa uang tunai ( 2500.000.00,)utuk upah tukang yang mengerjakan, pengawasan pekerjaan itu langsung dari Dinas PUPR di lapangan sedangkan masyarakat terima selesai di kerjakan.urai Ali Imron.

“Penyampaian klarifikasi ini agar masyarakat bisa menilai secara langsung pakta di lapangan dan terkhusus Desa’ Babatan.untuk ini jangan sampai mudah percaya dengan apapun pemberitaan yang sifatnya untuk menghasut baikpun memecah belah dan terprovokasi jika belum tau kebenaran yang sesungguhnya.

“Dengan adanya berita yang viral di media online beberapa waktu yang lalu.sagat disayangkan belum tau proses nya.dan pengelolaan anggaran tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi Kepala Desa’ atupun perangkat’Terlebih dahulu.bahwa berita itu diragukan kebenarannya juga tidak beralasan yang jelas.diduga hanya berdasarkan informasi dari Nara sumber yang bukan masyarakat Desa’ setempat.supaya nama baik’ Desa tidak tercoreng dan juga sebagai kepala Desa yang di tuding maka saya memberikan klarifikasi ini dan akan menjelaskan semua proses yang sebenarnya.tegas Ali Imron.

“Masih Lanjut”Ali Imron’ penyampaian ini hanya untuk meluruskan tudingan itu adalah tidak benar, bahwa Pemerintah Desa bukanlah yang mengelola anggaran yang di salurkan untuk bedah rumah.supaya publik juga mengetahui dan masyarakat luas khususnya Desa’ Babatan ini.

“Menambahkan Dari Pemerintah Desa sudah menjalankan Pengelolaan Dana Desa’atau APBDes sesuai dengan yang di arahkan oleh petunjuk petunjuk teknis pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah,

“Berdasarkan peraturan Menteri ,PUPR ,nomor 13 /PPR/M/2016, syarat untuk mendapat bedah rumah adalah WNI.yang sudah berkeluarga,memiliki atau menguasai a) tanah yang dikuasai, secara fisik dan memiliki legalitas surat surat sertifikat,atau surat keterangan,b) tidak dalam sengketa,c) lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.juga belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu satunya dengan kondisi tidak layak huni belum pernah memperoleh BSPS berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat.ungkap Ali Imron.

“Di akhir.anggaran bedah rumah yang di salurkan ke masyarakat itu adalah dari kementrian sosial melalui Dinas PUPR’ Pemerintah Desa’hanya mendata lalu menyerahkan ke Dinas PUPR pada tahun 2018.lalu dan sudah 2 kali di adakan verivikasi dari yang di ajukan 80 rumah yang layak cuma ada 35 rumah kurang lebih yang mendapatkan.setelah melalui proses yang cukup panjang.tutup Ali Imron kepada media ini..

Reporter 🙁 Sulaidi.S ),