Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur Bumdes Perindu, inisial (BRN) Diduga Maladministrasi, dengan adanya temuan oleh pemdes Penyak Bangka Tengah.(19/4/24)

.”Adanya dugaan Laporan tidak sesuai jadwal, dalam penggunaan anggaran kegiatan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perindu Desa Penyak, Kecamatan Koba. Kabupaten Bangka Tengah.

Informasi yang kami dapat berdasarkan data kesepakatan yang terlampir.” sebagai mana Bumdes Perindu tidak perna melaksanakan bagi hasil untuk Desa. Itu artinya untuk Pendapatan Asli Desa dari tahun 2021 SD 2023 Diduga telah disalahgunakan oleh Direktur Bumdes bersama tim pengurus yang lainya.

Kemudian Bumdes tidak berjalan lancar, terbukti dalam surat kesepakatan antara pemdes Penyak dan Direktur Bumdes Perindu, di sepakati Direktur Bumdes segera menyetorkan uang Rp 51,705,565,- ke kas Bumdes Perindu.

Selanjutnya.”Aset Bumdes Perindu tidak ter Inventaris dengan baik.kepala Desa Penyak Periode 2019 SD 2024, Sdr Sapawi Melakukan pengembalian tabung gas LPG 3 kg sebanyak 50 buah, dan tabung LPG 5,5 kg sebanyak 4 buah, dan Direktur Bumdes Sdr Burhan melakukan pengembalian tabung gas LPG 3 kg 104 buah,dan tabung LPG 12 kg sebanyak 4 buah.

Selain itu, Direktur Bumdes Perindu melakukan Inventaris Terhadap asset yang tidak diketahui keberadaanya berupa 1 Buah Laptop Lenovo Ideapad 110 tahun 2016. Terbukti Direktur Bumdes tidak menghiraukan teguran dari kepala Desa Penyak.

Tak hanya itu, dalam bentuk penyimpangan tersebut berupa laporan pertanggungjawaban mulai dari tahun 2021 hingga 2024 tidak adanya laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang

Termasuk 4 Jenis usaha yang di kelola oleh Bumdes Perindu tahun 2021-2023 Berkah mart, Sebagai berikut:

1.Usaha Berkah Mart

2.Usaha dagang pupuk subsidi

3.Usaha penjualan gas LPG

4.Usaha sewa unit mobil sampah.

Untuk diketahui , Direktur Bumdes Perindu Desa Penyak inisial (BRN). Telah menandatangani surat kesepakatan bersama, yang dikeluarkan oleh Inspektorat atas temuan tersebut.sehingga kepala Desa Penyak memberikan teguran tertulis kepada Direktur Bumdes Perindu.

Selain itu, adanya temuan Pemdes Penyak tersebut, dapat diduga dalam pelaksanaan kegiatan Bumdes Perindu melanggar aturan.

Hal ini dapat  membuat kisruh manajemen. Intervensi dari eksternal itu seharusnya tak boleh terjadi pada dasar pengelolaan BUMDes. yang tidak optimalnya pengelolaan serta pemantau dari pihak terkait.

“Secara umum dalam pengelolaan keuangan dan aturan di BUMDes harus mentaati Ad/Art yang berlaku pada setiap Bumdes. Harus sesuai ketentuan. Karena dalam perencanaan kegiatan di wajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban tepat waktu.

Untuk ini,di harapkan kepada Inspektorat.Agar lebih tegas lagi untuk  mengerahkan auditornya untuk mengaudit pengelolaan keuangan BUMDes Perindu

Untuk memastikan apakah penggunaan dana BUMDes sudah sesuai perencanaan atau sebaliknya.

Jangan Sampai Uang negara dan masyarakat di salahgunakan oleh pihak yang hanya untuk meraup keuntungan pribadi. Untuk masyarakat Desa Penyak agar di ketahui ketika ada Bumdes yang tidak melaksanakan kewajiban nya silakan malaporkan ke Akuntan publik yang suda di mendapat mandat dari kemendes.

Hambali