Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur Bumdes Perindu, inisial (BRN) Diduga Maladministrasi, dengan adanya temuan oleh pemdes Penyak Bangka Tengah.(19/4/24)
.”Adanya dugaan Laporan tidak sesuai jadwal, dalam penggunaan anggaran kegiatan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perindu Desa Penyak, Kecamatan Koba. Kabupaten Bangka Tengah.
Informasi yang kami dapat berdasarkan data kesepakatan yang terlampir.” sebagai mana Bumdes Perindu tidak perna melaksanakan bagi hasil untuk Desa. Itu artinya untuk Pendapatan Asli Desa dari tahun 2021 SD 2023 Diduga telah disalahgunakan oleh Direktur Bumdes bersama tim pengurus yang lainya.
Kemudian Bumdes tidak berjalan lancar, terbukti dalam surat kesepakatan antara pemdes Penyak dan Direktur Bumdes Perindu, di sepakati Direktur Bumdes segera menyetorkan uang Rp 51,705,565,- ke kas Bumdes Perindu.
Selanjutnya.”Aset Bumdes Perindu tidak ter Inventaris dengan baik.kepala Desa Penyak Periode 2019 SD 2024, Sdr Sapawi Melakukan pengembalian tabung gas LPG 3 kg sebanyak 50 buah, dan tabung LPG 5,5 kg sebanyak 4 buah, dan Direktur Bumdes Sdr Burhan melakukan pengembalian tabung gas LPG 3 kg 104 buah,dan tabung LPG 12 kg sebanyak 4 buah.
Selain itu, Direktur Bumdes Perindu melakukan Inventaris Terhadap asset yang tidak diketahui keberadaanya berupa 1 Buah Laptop Lenovo Ideapad 110 tahun 2016. Terbukti Direktur Bumdes tidak menghiraukan teguran dari kepala Desa Penyak.
Tak hanya itu, dalam bentuk penyimpangan tersebut berupa laporan pertanggungjawaban mulai dari tahun 2021 hingga 2024 tidak adanya laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang



Termasuk 4 Jenis usaha yang di kelola oleh Bumdes Perindu tahun 2021-2023 Berkah mart, Sebagai berikut:
1.Usaha Berkah Mart
2.Usaha dagang pupuk subsidi
3.Usaha penjualan gas LPG
4.Usaha sewa unit mobil sampah.
Untuk diketahui , Direktur Bumdes Perindu Desa Penyak inisial (BRN). Telah menandatangani surat kesepakatan bersama, yang dikeluarkan oleh Inspektorat atas temuan tersebut.sehingga kepala Desa Penyak memberikan teguran tertulis kepada Direktur Bumdes Perindu.
Selain itu, adanya temuan Pemdes Penyak tersebut, dapat diduga dalam pelaksanaan kegiatan Bumdes Perindu melanggar aturan.
Hal ini dapat membuat kisruh manajemen. Intervensi dari eksternal itu seharusnya tak boleh terjadi pada dasar pengelolaan BUMDes. yang tidak optimalnya pengelolaan serta pemantau dari pihak terkait.
“Secara umum dalam pengelolaan keuangan dan aturan di BUMDes harus mentaati Ad/Art yang berlaku pada setiap Bumdes. Harus sesuai ketentuan. Karena dalam perencanaan kegiatan di wajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban tepat waktu.
Untuk ini,di harapkan kepada Inspektorat.Agar lebih tegas lagi untuk mengerahkan auditornya untuk mengaudit pengelolaan keuangan BUMDes Perindu
Untuk memastikan apakah penggunaan dana BUMDes sudah sesuai perencanaan atau sebaliknya.
Jangan Sampai Uang negara dan masyarakat di salahgunakan oleh pihak yang hanya untuk meraup keuntungan pribadi. Untuk masyarakat Desa Penyak agar di ketahui ketika ada Bumdes yang tidak melaksanakan kewajiban nya silakan malaporkan ke Akuntan publik yang suda di mendapat mandat dari kemendes.
Hambali


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
