Suka Makmue, Beritapemerhatikorupsi.id – Polres Nagan Raya warning pelaku penambangan emas ilegal, yang diduga masih kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah hukum Kabupaten tersebut.

Peringatan tersebut, juga sekaligus dilakukan penertiban, serta penegakkan hukum terhadap aktivitas PETI, yang melibatkan personil Denpom IM/2 serta petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Kamis (18/4/2024) mengatakan, tujuan dilakukan penertiban dan larangan terhadap penambangan ilegal itu, untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di Kabupaten tersebut.

Menurut Vitra Ramadani, dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan alat penyaringan emas (asbuk) tanpa diketahui pemiliknya, dan petugas penertiban langsung melakukan pemasangan garis Polisi, ungkapnya.

Selain menemukan asbuk tersebut, Polisi juga menemukan 2 unit alat berat yang telah rusak di lokasi penambangan ilegal. Karena kedua alat berat itu telah rusak, pihaknya juga telah memasang garis Polisi, kata Vitra Ramadani.

Guna untuk menghindari kerusakan lingkungan, Polres Nagan Raya melarang keras kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan ilegal, serta pembalakan liar di Kabupaten tersebut.

Dalam penertiban tersebut, Polres Nagan Raya juga telah memasang spanduk berisi larangan terhadap PETI dan penebangan hutan secara liar.Jika larangan tersebut masih dilanggar, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Vitra Ramadani juga menyebutkan, bagi pelaku PETI akan dikenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009.

Sedangkan hukuman bagi pelaku penambangan ilegal tersebut, dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp.100 milyar rupiah.

Adapun untuk illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp.7 milyar 500 juta rupiah. Hal itu kata Vitra, sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentan cipta kerja.

Vitra Ramadani juga menyebutkan, lokasi yang dilakukan patroli serta penertiban tambang ilegal itu antara lain, Gampong Pulo Raga, Panton Bayam,Pante Ara Kecamatan Beutong, serta Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur, pungkasnya.

Zulkifli