Bengkulu Seluma  – Pantai pandan sari yang berada di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Ya itu salah satu pantai yang berada  dalam Kawasan Cagar Alam BKSDA.Jumat,12/04

Namun ada pihak yang menjadikan tempat tersebut untuk meraup keuntungan dan digunakan sebagai tempat wisata  pribadi dan kelompok

Di ketahui kegiatan itu melibatkan Pemdes penago 1 pada tanggal 11 april yang bertujuan untuk menarik pengunjung wisata dihari raya idul Fitri tersebut dilakukan didalam wilayah cagar alam BKSDA.

Sebagaimana telah dikeluarkan surat edaran beberapa bulan lalu dari dinas BKSDA untuk tidak melakukan aktifitas kegiatan wisata didalam lingkungan cagar alam.

Tidak hanya itu. Dinas lingkungan hidup (DLH) telah mengeluarkan surat larangan untuk tidak melakukan kegiatan wisata diwilayah cagar alam,  apa lagi dengan melakukan penarikan retrebusi yang diduga terindikasi pungli.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dilapangan awak media langsung mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala desa penago 1 yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan beberapa desa tetangga dan dilaksanakan oleh Pokdarwis dan masyarakat sekitar.

“Saya hanya mengetahui, penyelenggara Pokdarwis dan masyarakat dan desa tetangga 4 desa yg mendukung kegiatan ini.dalam pelaksana’an dan pembagian terbagi 17 tiang(kelompok) yang terlibat(ungkap pak kades)

Bahkan bukan itu saja penarikan retrebusi yang dilakukan di pantai pandan sari yang mengatas namakan hiburan rakyat dalam rangka penggalangan dana perbaikan jembatan dan reboisasi,tetapi yang diungkapkan kepala desa penago 1 berbeda. adanya pembagian 17 tiang(kelompok) untuk kepentingan pribadi oknum oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Adanya kegiatan yang mengatas namakan hiburan rakyat di kawasan cagar alam BKSDA pantai pandan sari sangat menyalahi aturan yang ada, apa lagi surat edaran dari dinas BKSDA dan dinas DLH telah dikeluarkan jauh-jauh hari tentang adanya larangan untuk melakukan aktifitas hiburan wisata dikawasan cagar alam apalagi disertai dengan adanya pungli yang mengatas namakan retrebusi perbaikan jembatan dan reboisasi.

Dengan adanya temuan yang terindikasi dugaan menyalahi aturan dan pungli agar kiranya Tim ciber polres Seluma,tim ciber Polda Bengkulu,BKSDA,DLH,Pemkab Seluma,pemprov dan instansi terkait lainnya agar menindak tegas oknum oknum yang terlibat di kegiatan tersebut.

Pewarta(Ade)