Bengkulu – Oknum DISNAKER kota Bengkulu. inisial AY di duga tidak menanggapi laporan masyarakat, Salah seorang karyawan yang di PHK secara sepihak oleh salah satu perusahaan yang di Bengkulu.

Di ketahui dari informasi dan di perkuat dengan adanya Bukti rekaman suara antara Oknum Disnaker AY dengan korban PHK secara sepihak dari perusahaan yang terlapor ke Disnaker.

Pasalnya dalam percakapan antara AY dan korban PHK, pada saat melapor ke Disnaker, jelas dalam rekaman tersebut terkesan AY tidak pro kepada pelapor, bahkan tidak terima.

Di ketahui dalam rekaman tersebut AY mengatakan kenapa permasalahan ini sampai di laporkan kepada kepada wartawan.

Yang mengeluarkan hak pesangon karyawan atau mantan karyawan bukan wartawan.”Ujar AY. Masih kata AY. Jangan melaporkan permasalahan ini ke wartawan, itu salah ungkap.”AY dalam rekaman tersebut.

Tidak hanya itu AY mengatakan kepada korban kalau sampai permasalahan tersebut viral dipublik akan menyebabkan pihak perusahaan tidak terima atau sakit hati.

Yang rugi kamu sendiri kata.”Ay kepada pelapor atau mantan karyawan karena perusahaan banyak uang apapun bisa di lakukan oleh pihak perusahaan

Hal ini kami simpulkan seakan hukum dapat di beli dengan uang.atau siapa yang banyak uang itu artinya kebal hukum.

Saat awak media investigasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu untuk konfirmasi terkait rekaman suara antara AY oknum DISNAKER dengan korban PHK

Menurut salah satu staf Disnaker, Bu AY sedang tidak ada dikantor Kalau mau ketemu Datangnya pagi-pagi pak. Kalau pagi Bu AY ada di kantor.”Ujar staf disnaker

Pertanyaan lebih lanjut ” Dengan adanya pernyataan oknum Disnaker pada rekaman itu seolah-olah adanya indikasi dugaan permainan antara oknum Disnaker dan pihak perusahaan, seharusnya tanggapan dan perkataan oknum Disnaker AY tidak sepeti itu. Perkataan yang tidak mencontoh kan selaku pemangku kepentingan

Pada hal Oknum pemangku kepentingan tidak boleh mengangkangi Undang-undang keterbukaan informasi publik. Apa lagi sampai melarang masyarakat untuk Menyampaikan persoalan kepada wartawan dikarenakan negara ini negara demokrasi yang memberikan kebebasan. Selain itu wartawan memang punya hak untuk menampung asfirasi serta keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang.Pers No 40 Tahun 1999.

Untuk ini kami berharap kepada pihak pemerintah provinsi atau pun pemerintah kota berikut Depnaker agar memberikan sangsi tegas terhadap terhadap oknum nakal.

Selain itu jika tidak ada respon dari pihak Disnaker maka kami akan membuat laporan ke pihak Depnaker agar permasalahan ini segera di tindak lanjuti.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp AY tidak merespon
Pewarta(Ade)