Bengkulu – Oknum DISNAKER kota Bengkulu. inisial AY di duga tidak menanggapi laporan masyarakat, Salah seorang karyawan yang di PHK secara sepihak oleh salah satu perusahaan yang di Bengkulu.
Di ketahui dari informasi dan di perkuat dengan adanya Bukti rekaman suara antara Oknum Disnaker AY dengan korban PHK secara sepihak dari perusahaan yang terlapor ke Disnaker.
Pasalnya dalam percakapan antara AY dan korban PHK, pada saat melapor ke Disnaker, jelas dalam rekaman tersebut terkesan AY tidak pro kepada pelapor, bahkan tidak terima.
Di ketahui dalam rekaman tersebut AY mengatakan kenapa permasalahan ini sampai di laporkan kepada kepada wartawan.
Yang mengeluarkan hak pesangon karyawan atau mantan karyawan bukan wartawan.”Ujar AY. Masih kata AY. Jangan melaporkan permasalahan ini ke wartawan, itu salah ungkap.”AY dalam rekaman tersebut.

Tidak hanya itu AY mengatakan kepada korban kalau sampai permasalahan tersebut viral dipublik akan menyebabkan pihak perusahaan tidak terima atau sakit hati.
Yang rugi kamu sendiri kata.”Ay kepada pelapor atau mantan karyawan karena perusahaan banyak uang apapun bisa di lakukan oleh pihak perusahaan
Hal ini kami simpulkan seakan hukum dapat di beli dengan uang.atau siapa yang banyak uang itu artinya kebal hukum.
Saat awak media investigasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu untuk konfirmasi terkait rekaman suara antara AY oknum DISNAKER dengan korban PHK
Menurut salah satu staf Disnaker, Bu AY sedang tidak ada dikantor Kalau mau ketemu Datangnya pagi-pagi pak. Kalau pagi Bu AY ada di kantor.”Ujar staf disnaker
Pertanyaan lebih lanjut ” Dengan adanya pernyataan oknum Disnaker pada rekaman itu seolah-olah adanya indikasi dugaan permainan antara oknum Disnaker dan pihak perusahaan, seharusnya tanggapan dan perkataan oknum Disnaker AY tidak sepeti itu. Perkataan yang tidak mencontoh kan selaku pemangku kepentingan
Pada hal Oknum pemangku kepentingan tidak boleh mengangkangi Undang-undang keterbukaan informasi publik. Apa lagi sampai melarang masyarakat untuk Menyampaikan persoalan kepada wartawan dikarenakan negara ini negara demokrasi yang memberikan kebebasan. Selain itu wartawan memang punya hak untuk menampung asfirasi serta keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang.Pers No 40 Tahun 1999.
Untuk ini kami berharap kepada pihak pemerintah provinsi atau pun pemerintah kota berikut Depnaker agar memberikan sangsi tegas terhadap terhadap oknum nakal.
Selain itu jika tidak ada respon dari pihak Disnaker maka kami akan membuat laporan ke pihak Depnaker agar permasalahan ini segera di tindak lanjuti.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp AY tidak merespon
Pewarta(Ade)



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Bekuk 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Lubuk Besar, Sabu dan Ganja Diamankan

Polres Bangka Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia
