Bengkulu – Konflik antara masyarakat dan Pemkot Bengkulu yang Turun kelokasi lahan untuk pemasangan patok dan papan merek serta pengukuran, bersama pihak BPN kota Bengkulu.

Di ketahui lahan tersebut milik warga RT/09/RW 07 kelurahan Pekan Sabtu kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Jumat (8/3/24).

Saat awak media minta keterangan terhadap Pemkot dan menanyakan tentang hak alas yang di miliki oleh pihak Pemkot Bengkulu.

Ternyata pihak Pemkot tidak dapat menunjukan bukti-bukti yang jelas, namun kehadiran pihak Pemkot untuk melakukan pengukuran tapi sayangnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga setempat.

Selain itu beberapa warga yang sudah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut sudah mempunyai hak alas berupa SKT.

Lebih lanjut awak media mewawancarai dari pihak yang menggugat. Bawasanya mengatakan dan Seharusnya pihak Pemkot Bengkulu, menghargai dulu Proses keputusan pengadilan yang sudah di putuskan oleh pengadilan Negeri kota Bengkulu.

Sekitar satu 1 Tahun yang lalu.pada saat itu pihak Pemkot turut tergugat dalam putusan tersebut dari pihak Pemkot Bengkulu tidak dapat menunjukkan dokumen surat-surat yang katanya sudah bersertifikat di hadapan pengadilan,” ujar Bawansyah, kepada awak media.

Selain itu hasil dari keterangan warga yang juga terdampak lahannya juga termasuk di duga di klaim oleh pihak Pemkot Bengkulu, ia mengatakan lahan kami tidak termasuk obyek lahan tanah yang telah bersengketa, sedangkan kami berbatasan dengan jalan lingkungan.tidak termasuk lokasi yang pernah bergulir di persidangan pengadilan yang sudah di putuskan.

Dan sangat di sayangkan pihak Pemkot bengkulu.yang datang ke lokasi di lahan kami dan warga masyarakat yang lain di RT 09 RW 07 kelurahan Pekan sabtu tersebut tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dulu kepada kami sebagai warga masyarakat setempat, dan terkesan di duga tidak transparan dengan secara diam-diam saja dan langsung ingin memasang patok dan papan merek dan mengaku sudah ada sertifikat nya tanah tersebut.

Anehnya katanya sudah bersertifikat tetapi pada saat di lapangan baru mau pengukuran peta bidang, dan termasuk lokasi tanah kami dan warga masyarakat yang lain juga termasuk ingin di ukur, padahal lahan tanah kami tidak termasuk dalam perkara sengketa di pengadilan, semua mau di ukur oleh pihak Pemkot Bengkulu yang turun kelapangan bersama pihak BPN, ungkap Herli.

kami dari awak media di lapangan dengan adanya pihak dari kelurahan pekan sabtu yang langsung di hadiri lurah pekan Sabtu, awak media langsung wawancara lurah pekan Sabtu mengenai polemik yang terjadi di lapangan diantara warga masyarakat dan pihak Pemkot Bengkulu yang di duga lahan tanah masyarakat juga turut di klaim Pihak Pemkot Bengkulu.megenai dokumen surat-surat yang di miliki oleh masyarakat yang termasuk di klaim.juga mengenai dokumen surat-surat yang di miliki pihak Pemkot Bengkulu pihak yang mengklaim.

lurah pekan Sabtu mengatakan bahwa masyarakat juga mempunyai dokumen surat-surat nya SKT.mengenai dokumen surat-surat Pemkot Bengkulu.yang katanya sudah bersertifikat atas dasar aset Pemkot Bengkulu itu sampai saat ini belum ada pemerintah kota Bengkulu menyerahkan bukti-bukti hak kepemilikan lahan tanah tersebut ke pihak kelurahan pekan Sabtu.

kami pun dari pihak kelurahan pekan sabtu belum melihat dan mengetahui surat yang di miliki oleh pihak Pemkot Bengkulu.tutup lurah pekan Sabtu HENDRI VATINA.kepada awak media.

Pewarta : (Sulaidi)