Sulteng, beritapemerhatikorupsi.id – Badan Bank Tanah Perwakilan Sulawesi Tengah Terus Melakukan Penyelamatan terhadap Lahan-lahan Negara Yang Puluhan Tahun Terlantar dan di kuasai oleh Orang tertentu.

Sesuai dengan Kewenangan BBT suatu Badan Khusus (sui generis) Merupakan Badan hukum Indonesia yang di bentuk berdasarkan undang-undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta kerja Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BBT & Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BBT & Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur & Penyelenggaraan BBT.

Atas Permohonan BBT Nomor: S-090/S/Bdn-BTI/III/2023. pendaftaran & Pensertipikatan Hak Pengelolaan Badan bank Tanah terhadap Lahan Negara yang bekas HGU Nomor 1/Parigi Moutong Atas Nama PT Rio Fantini Persada Menjadi Hak Pengelolaan (HPL)BBT, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Parigi Moutong kecamatan Taopa, Desa tuladenggi Sibatang, Desa Palapi, Desa Taopa, & Tompo, dengan Luas 539 Ha, Rencana untuk Investasi BBT 374 Ha. Reforma Agararia Bagi Masyarakat 110 Ha,Cadangan Negara Lainya, Kementerian ATR/BPN 5 Ha & Rencana Aset Daerah otonomi Baru 50 Ha.

Dari Hasil Permohonan itu Maka Keluar Keputusan Menteri Agararia & Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5/PPPTN/KEM-ATR/BPN/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang penetapan Tanah Milik Negara X HGU. Kepada Badan Bank Tanah.

Berkaitan dengan Reforma Agararia Maka Pihak BBT Perwakilan Sulawesi Tengah di Pimpin Langsung Kepala Kantor Mahendra Wahyu & Bersama Pejabat Pemerintah Kabupaten Parimon & BPN Parimo melaksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat 4 Desa yang berada di Lahan HPL, Mahendra dalam Sambutanya kepada Warga, BBT Memberikan solusi Kongkrit kepada warga Petani yang masuk Lahan HPL mendapat kepastian Hukum Berupa sertifikat yang sesuai aturan yang berlaku,beliu berpesan Ke warga untuk tetap Menggarap Lahan itu sampai ada pemberitahuan BBT akan di atur & tertipkan dengan Baik.

(Arsyad)