Nagan Raya – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka usulan pencabutan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Klien Pemasyarakatan yang melanggar hukum.

Sidang TPP dipimpin oleh kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Muhammad Yunus, S.Sos sekaligus ketua sidang TPP yang dikuti oleh PK, selasa (5/3/2024).

Dalam sidang Tapap itu, sebanyak 6 orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Kelas II Nagan Raya yang melakukan pelanggaran hukum kembali.

Hal tersebut, berarti bahwa Klien tersebut telah melanggar syarat umum pasal 139 huruf (a) Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, kata Muhammad Yunus.

Adanya usulan pencabutan PB itu, menjadi salah satu bentuk pengawasan PK terhadap pelaksanaan program pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.

Diharapkan, dengan adanya usulan pencabutan ini menjadi contoh kepada Klien lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus dalam pelaksanaan program Reintegrasi Sosial.

Meski telah mengikuti kegiatan pembimbingan, salah satu faktor yang mendorong Klien untuk melakukan tindak pidana ulang adalah karena masih adanya interaksi dengan teman yang tidak pro sosial.

Hal ini kami temukan pada Klien dengan perkara Narkotika sehingga kami juga menggandeng BNN untuk secara bersama-sama turut memberikan pengawasan kepada klien, ujar Muhammad Yunus.

Sidang TPP dilaksanakan sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui sidang TPP, rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan akan didiskusikan secara musyawarah mufakat sehingga menghasilkan usulan terbaik dan sesuai bagi kepentingan Klien Pemasyarakatan.

Zulkifli