Sulteng, beritapemerhatikorupsi.id – Poso.Adanya Gagasan Reforma Agraria salah satu Program strategi Nasional yang diberikan tangung jawab kepada Badan Bank Tanah (BBT)
untuk segera melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
62 Tahun 2023.
Dari beberapa Poin keputusan itu, yang terpenting antara lain: Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang
Merupakan Program strategis Nasional yang memiliki Peran Penting.
Dalam upaya pemerataan Struktur Pengusahaan Pemilikan Pengunaan & Pemanfaatan Tanah, serta Penyelesaian Konflik Agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan Target, Penyediaan Tanah objek Reforma Agraria & pelaksanaan redistribusi Tanah, legalisasi Aset Tanah Transmigrasi penyelesaian konflik agraria, serta Pemberdayaan ekonomi subyek Reforma Agraria di perlukan strategi Pelaksanaan Reforma Agraria, di perlukan strategi pelaksanaan Reforma agraria yang berkeadilan berkelanjutan Partisipatif, transparan & Akuntabel.
Bahwa kententuan dalam praturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan & Praturan President Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria perlu di ganti mengikuti Perkembangan & kebutuhan Pembangunan Nasional
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud dalam Huruf a Sampai Huruf c, Perlu menetapkan praturan Presiden tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
Sesuai Kewenangan yang di berikan Kepada Badan Bank Tanah, Oleh Negara, dengan Keputusan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Badan Bank Tanah, maka pihak BBT Pusat yang berkantor di Gedung Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Lantai 1Jalan H.Agus Salim Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, melayang Surat Pemohonan Kepada Pemerintah Kabupaten Poso yang tertanggal 3 Nopember 2023 dengan Nomor S-347/S/Bdn-BTI/XI/2023 terhadap Hak pengelolaan Lahan (HPL) Napu untuk segera di bentuk Gugus Tugas Tim gabungan Percepatan Pengembangan Tanah & Program Reforma Agraria, pengelolaan Tanah, & Penyerahan Lahan, Kepada gugus tugas yang terdiri dari Kejaksaan Poso, Polres Poso, Kodim Poso & Badan Pertanahan Nasional Poso, yang bersama Pemerintah Kabupaten Poso, melakukan Identifikasi lahan ke warga, yang mengelola Lahan di atas Tanah HPL Napu Kata Sumber Terpercaya Media ini Minggu 19/11/2023.
Lanjut sumber lagi, Reforma Agraria, salah satu solusi Terhadap Status Tanah Warga Petani untuk mendapatkan sertifikat yang sah, dikarenakan langsung ditangani oleh BBT selaku Istansi Atas Nama Negara.
Sehingga Warga Masyarakat Petani di atas HPL Napu Mendesak Bupati Poso untuk segera Membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, demi Percepatan Pengukuran Lahan sehingga Tanah Kami sudah Jelas Statusnya secara Hukum.Kaperwil Sulteng Arsyad.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Tim Satgas PKH Amankan Lagi 9 Excavator di Hutan Lubuk, TY Diduga Sang Pemilik
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
