Bengkulu – Oknum Pemerintah Kota Bengkulu di duga mengklaim lahan yang sudah puluhan tahun di tempati oleh warga, dengan mengatas namakan tanah tersebut aset pemerintah.

Diketahui bedasarkan informasi dari masyarakat di lapangan berikut keterangan narasumber bahwa polemik yang terjadi pada lahan tanah.

Yang berlokasi di Kecamatan Selebar kelurahan pekan Sabtu kota Bengkulu RT/09 RW/07 yang mana lahan warga masyarakat itu di klaim oleh pihak Pemkot Bengkulu.

Mendapatkan informasi dari masyarakat awak media langsung melakukan konfirmasi kepada warga masyarakat di lapangan ternyata bukan hanya 1 atau 2 orang saja yang termasuk dalam objek lahan tanah yang di duga di klaim pihak Pemkot Bengkulu, malahan ada puluhan rumah warga masyarakat juga ikut terdampak akibat di klaim oleh pemkot tersebut.

Sedangkan obyek lahan tanah itu telah berdiri bangunan rumah di atasnya dan juga termasuk di klaim oleh Pemkot Bengkulu, mengatas namakan itu adalah aset Pemda kota (Pemkot) yang sudah bersertifikat katanya.

Menurut dari narasumber salah satu warga yang di kunjungi awak media ini di kediamannya, ia mengatakan lebih menyedihkan lagi pak, kami warga masyarakat sebagai mana hak-hak lahan tanah kami dan telah kami kuasai bertahun-tahun belum perna ada permasalahan selama ini “Ujar Warga. Sudah puluhan tahun kami kuasai fisik dan kami rawat dengan baik lahan tanah dari peninggalan orang tua kami sampai saat ini.

Sedangkan warisan dari almarhum zikir Orang tua kami, dan juga kami punya dokumen surat-surat yang di keluarkan oleh pihak pemerintah, tapi anehnya sekarang ini di duga Pemkot Bengkulu, tiba-tiba mengklaim lahan kami tanpa ada bukti dan dekumen yang jelas.”Ujar Warga.

Lanjut dia, kami memohon kepada pemerintah kota Bengkulu Bapak Arif Gunadi PJ Walikota Bengkulu, semoga dapat membantu kami warga masyarakat kecil dalam persoalan ini, dan harapan kami semoga kami mendapatkan kepastian penyelesaian permasalahan yang kami alami, agar bapak dapat membantu kami supaya ada kepastian yang jelas untuk status hak-hak kami

Yang di ketahui saat sedang klaim oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.ya itu pihak Pemkot Bengkulu.”Ujar Rizal kepada awak media.

Lanjut tidak hanya di situ saja awak media langsung mendatangi warga yang lain yang berada di lapangan lahan dan bangunan rumah nya juga di duga kuat termasuk di klaim pihak Pemkot Bengkulu.

Dihari yang sama Awak media langsung konfirmasi di kediaman Herli, ia juga mengatakan hal yang sama, setelah di daerah kami termasuk wilayah perkembangan kota dan perpindahan perkantoran pemerintah, kantor walikota Bengkulu, diduga malah lahan kami juga termasuk di klaim oleh pihak Pemkot Bengkulu dan kami merasa ada yang aneh mereka datang kelapangan pada hari kamis (22/2/24) pihak dari Pemkot ke lokasi menunjukkan batas-batas pada lahan kami tanpa alasan yang jelas bahwa menurut pihak Pemkot lahan tanah kami ini adalah termasuk Aset Pemerintah dan ironisnya Sama sekali tidak menunjuk kan alat bukti dokumen kepada kami.

Sambung herli yang juga ikut hadir waktu itu termasuk camat selebar dan juga pihak dari Pemkot dan kami tidak tahu tapi cukup ramai yang hadir waktu itu.dan juga dari pihak ahli waris anak dari almarhum Mahyudin yang katanya sudah di jual oleh almarhum orang tua nya obyek lahan tanah tersebut termasuk lahan tanah kami yang telah lama kami kuasai bahkan sudah kami dirikan bangunan ini.juga termasuk terjual ke Pemda menurut keterangan dari ahli waris.oleh bapak nya almarhum Mahyudin puluhan tahun yang lalu. sudah terjual.dan tidak mungkin tidak ada alat bukti dan dokumen dan surat surat nya.Diduga lokasi yang sudah terjual itu hampir 20 tahun yang lalu oleh pihak ahli waris Mahyudin.menjual lahan itu di tahun 2004, ke pihak Pemda itu, ujar Herli ke pada awak media.

Masih menurut Herli lokasi kami termasuk dalam objek Aset Pemkot.ironisnya tanpa menunjukkan adanya dokumen atau alat bukti pihak Pemda langsung memasang patok di lahan kami tanpa seizin kami.dan juga di dampingi oleh pihak perangkat RT/09.Sopian Harahap.bersama RW-07.turut serta mendampingi pihak dari Pemda tanpa alasan yang jelas.Sama sekali tidak menunjukkan dokumen dan alat bukti.

Pengakuan pihak Pemda bahwa lahan tanah kami ini adalah termasuk Aset Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.yang Sudah bersertifikat.SHM)1983.pemegang hak atas nama Mahyudin.yang katanya telah di jual oleh pihak ahli waris.tahun 2004.

Kami berharap kepada pihak Pemda untuk membawa alat bukti yang dapat di buktikan berdasarkan hukum.agar bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Agar duduk permasalahan menjadi jelas. pembelian tanah di tahun berapa biar kami juga mengetahui karena pembelian itu juga mengunakan uang negara dan uang rakyat jangan sampai kami sebagai rakyat kecil selalu jadi korban di atas namakan untuk oknum yang sarat kepentingan pribadi.” Tutupnya.

Tidak cuma keterangan dari warga masyarakat saja awak media ini juga konfirmasi kepada Sopian Harahap sebagai ketua RT/09.kelurahan pekan Sabtu.via WhatsApp kata dia kami cuma di undang untuk mendampingi saja.persoalan alat bukti hak kepemilikan yang katanya milik Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu tersebut kami tidak tahu.”Ujar Harahap kepada awak media ini.

Lanjutkan awak media konfirmasi kepada Drs.Juliman Awali.ketua RW/07.kelurahan pekan lewat via WhatsApp.ia mengatakan bahwa kami dari pihak RW cuma di undang untuk mendampingi pihak dari Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu tersebut.untuk masalah dokumen alat bukti hak yang di miliki oleh Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.itu kami tidak tahu.”Ujar Drs.Juliman Awali ketua RW/07.kelurahan Pekan Sabtu kepada awak media.

Hal yang sama keterangan hasil Konfirmasi langsung kepada pihak lurah kelurahan pekan Sabtu.HENDRI VATINA.melalui via WhatsApp.

Menurut dia sampai saat ini pemerintah kelurahan belum pernah melihat surat-surat nya.yang di pegang Pemda. tentang penguasaan objek tanah tersebut.apalagi saya baru menjabat sekitar baru 7 bulan dan selama menjabat pihak kelurahan belum pernah menerima berbentuk surat penguasaan hak atas lahan tanah tersebut.yang menurut pemdaitu sudah bersertifikat tapi sampai saat ini belum sampai ke pihak kelurahan.tegas HENDRI VATINA lurah kelurahan pekan Sabtu.kepada awak media.

Tidak cukup itu saja awak media langsung konfirmasi ke pihak kecamatan melalui via WhatsApp( DR.RUSLIili.,Spd.,Mpd ) camat selebar.ia mengatakan pihak RT/RW/ lurah camat itu wilayah kita.kita sebatas menemani pihak-pihak terkait saja kalau masalah batas-batas tanah warga masyarakat itu bukan wewenang kami.

Kalau dari warga masyarakat merasa di rugikan silahkan siapkan bukti surat-surat kepemilikan nya untuk di tunjukkan di saat mediasi diskusi pada saatnya nanti dan waktunya.yang jelas tidak akan mengambil tanah yang bukan milik pemerintah.

Dan warga masyarakat tidak perlu takut kalu itu tanah resmi hak kepemilikan nya tidak lepas dari dukungan surat-menyurat nya.dan kami dari kecamatan dan kelurahan tidak berhak dan tidak memihak kemana-mana terlepas siapa yang benar-benar resmi memiliki tanah tersebut itulah yang punya dan tidak lepas dari dukungan asal muasal surat-surat nya.tutup Dr.Ruslili.,Spd.,Mpd.,camat selebar kepada awak media.

Pewarta : Sulaidi.s.