Sungai Lilin – Beritapemerhatikorupsi.id, Menindak lanjuti Berita yang tidak Berimbang, alias tidak Profesionalnya Oknum wartawan di salah satu media online INFO DESA NASIONAL. yang telah terbit pada.26/2/2024. Dengan Judul 

MARAKNYA KARAOKE DI SUNGAI LILIN TIDAK MENGANTONGI IZIN.

Dengan adanya berita tersebut maka saya (AR) merasa di rugikan, selanjutnya akan menggunakan hak sanggah dan hak koreksi.

Pasalnya, Salah seorang Oknum wartawan ya itu Atas nama (WR) di media tersebut sebelum menayangkan berita tidak melakukan konfirmasi terhadap (AR) dan  seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada pihak yang bersangkutan. Agar beritanya bisa di bilang berimbang.

Lebih parahnya lagi. dalam pemberitaan tersebut bahwa wartawan di media itu mengatakan bahwa dia  menyamar untuk mendapatkan informasi. Maka kami simpulkan pemberitaan tersebut tidak berimbang dan sarat kepentingan serta mengiring opini dan fitna.

Maka untuk ini apa bila wartawan dan perusahaan media online tersebut tidak melakukan klarifikasi serta meminta maaf secara terbuka maka kami akan menyampaikan laporan ke Dewan Pers. Dan berlanjut ke jalur Hukum.

Untuk diketahui wartawan yang menerbitkan berita secara sepihak. Atau pemberitaan 

yang salah, Melanggar  Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan: “Wartawan 

Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers:

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Beritanya sudah tidak objektif lagi. Tetapi sudah subjektif, karena menyerang individu. Kalau beritanya berimbang, berita disajikan ke masyarakat itu tidak ada kepentingan, ” isi berita di media tersebut suda kami schrenshot sebagai data yang akan kami sampaikan nantinya ke Dewan Pers. 

Red.