Sulteng Poso – Upaya Badan Bank Tanah untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada warga Seko terhadap aktivitasnya, menjaga dan mengatur lahan-lahan X HGU milik Negara yang di telantarkan pihak perusahaan bertahun-tahun.

Tanpa memberikan kontribusi pajak Negara demi kesejahteraan rakyat, pihak BT Berusaha meyakinkan Perwakilan Seko, bahwa selama ini warga Petani diberikan leluasa menggarap Lahan Hak atas Tanah (HPL) dan tidak merugikan warga.

Dengan cara mempertemukan langsung ke warga HPL dataran Napu, sehingga pihak warga seko bisa mendapat informasi yang sebenarnya, dan akurat, kata sumber BT yang dapat di percaya, Selasa (19/2).

Yang lebih utama dalam pertemuan itu perwakilan warga petani Seko terbukanya pintu silaturahmi atara warga yang tinggal di lahan HPL Badan bank tanah.

Pihak perwakilan warga petani dari kecamatan Seko, terdiri dari lima Desa, Desa marante, desa padang balua, desa lodang dan desa Padang Raya, yang masuk menjadi obyek Wilayah lahan Penguasaan Badan Bank Tanah.

Para perwakilan masyarakat, dipimpin langsung kepala wilayah Kecamatan Seko, Bapak Akbar, serta perwakilan kepala Desa, dan beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, di dampingi Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Sulteng, wilayah Sulawesi, Brigjen TNI (Purn) Rakimin.

Dari kesimpulan pertemuan itu Memberikan gambaran kepada para perwakilan Masyarakat Seko, bahwa keberadaan Badan bank Tanah di HPL tujuannya baik dan benar, kuncinya

Arsyad