PRINGSEWU – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial ADS (22). Warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu ini ditangkap dirumahnya pada Selasa (20/2/2024) dinihari sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka ADS ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit handphone bermerk iPhone 11 seharga Rp. 5 juta milik korban, Mariana (30) warga Kecamatan Pagelaran.
Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Cafe Cabrio Garden, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Kapolsek menyampaikan, kronologis kejadian berawal saat tersangka ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih hutang koperasi sebesar Rp.2,5 juta, saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang.
Kesal hutang tidak dibayar, tersangka ADS kemudian mengambil iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban, sambil berkata “saya ambil HP nya” dan kemudian pergi meninggalkan korban.
Mengetahui HP nya diambil, korban sempat meminta tersangka untuk menyerahkan kembali HP miliknya karena HP tersebut digunakan untuk bekerja, namun tersangka tidak mengembalikan HP tersebut dan malah pergi sambil memaki-maki korban.
“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2/2024) siang.
Adanya laporan pengaduan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Tersangka ADS berhasil diamankan tiga hari kemudian. Dihadapan polisi pria yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp.2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.
“Dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya.
(Dika N)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
