Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan produsen rokok.

Berikut adalah poin-poin utama dari perkembangan kasus tersebut hingga awal Maret 2026:
Pemeriksaan Produsen Rokok: KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal atau memberikan suap untuk memuluskan peredaran produk mereka.
Fokus Wilayah: Produsen yang dibidik disinyalir berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk indikasi keterlibatan pengusaha dari Madura.
Modus Operandi: Dugaan korupsi ini mencakup pemalsuan pita cukai dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas Bea Cukai, yang menurut KPK menjadi penyebab maraknya rokok ilegal di Indonesia.
Penetapan Tersangka Baru: Pada akhir Februari 2026, KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, sebagai tersangka setelah ditemukannya uang sebesar Rp5 miliar dalam lima koper di sebuah safe house.
Dampak Negara: Praktik suap ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai tembakau.
Wan Vibowo