Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Selasa (3/3), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Langkah penyegelan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan. Selain ruang kerja bupati, KPK juga menyegel ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan

Selain itu, lima kantor dinas turut dipasangi segel. Dinas yang terdampak meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim), Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), serta Kantor Satpol PP.

Segel berlogo KPK tampak terpasang di pintu ruang bupati dan ruang sekda. Pada segel tersebut tertera tanggal 3-3-2026 lengkap dengan tanda tangan penyidik sebagai penanda resmi tindakan hukum

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris DPU-TR Kabupaten Pekalongan, Untoyo, memberikan arahan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) saat apel pagi. Ia memastikan bahwa penyegelan telah dilakukan terhadap ruang Kepala Dinas oleh tim KPK.

“Kepada seluruh ASN DPU-TR Kabupaten Pekalongan, saya hanya berpesan untuk semuanya tenang. Tidak perlu berasumsi apa pun dan tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata dia dalam sambutan apel, Selasa (3/3).

Untoyo menegaskan, area yang telah disegel wajib dikosongkan dan tidak boleh ada aktivitas apa pun. Namun, pengaturan akses pegawai tetap disesuaikan agar operasional kantor berjalan tanpa melanggar ketentuan penyegelan.

“Akses diarahkan melalui tangga tengah dan pintu lobi, sedangkan bagian keuangan melalui jalur sekretariat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang berlangsung harus dihormati dan dijalani bersama. Yang terpenting, kata dia, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Menurutnya, proses hukum merupakan hal yang harus dihormati dan dijalani bersama. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan baik dan sesuai SOP. Tidak perlu berpolemik atau membicarakan hal-hal yang belum kita ketahui,” pungkasnya.
Wan Vibowo