Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Operasi ini menyasar oknum aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara.

Berikut adalah poin-poin utama dari peristiwa tersebut:
Pihak yang Diamankan: KPK menangkap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Laporan lebih lanjut menyebutkan pihak yang diamankan adalah Wakil Ketua PN Depok berinisial BS.
Barang Bukti: Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai yang diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah (sekitar Rp850 juta) yang diduga merupakan bagian dari aliran dana dari pihak swasta.
Modus Operandi: OTT ini diduga berkaitan dengan adanya perpindahan uang untuk memengaruhi putusan atau proses hukum di pengadilan.
Status Hukum: Hingga saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
” TIM “

Tinggalkan Balasan