Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat vonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi 14 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan pada awal Februari 2026.
Berikut adalah poin-poin utama terkait putusan tersebut:
Peningkatan Hukuman: Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara.
Kasus Korupsi: Arif terbukti menerima suap senilai Rp14,7 miliar terkait penanganan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi.
Pertimbangan Hakim: Majelis hakim banding menilai perbuatan terdakwa telah mencederai citra lembaga yudikatif dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Denda dan Uang Pengganti: Selain pidana penjara, ia tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sejumlah Rp14,7 miliar.
Wan Vibowo

Tinggalkan Balasan