Oplus_16908288

Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyelidikan ke sektor sengketa lahan di kawasan wisata seluruh Indonesia setelah melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Berikut adalah poin-poin utama perkembangan kasus tersebut:
Tersangka Utama: KPK telah menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka suap. Penahanan mereka dilakukan setelah mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung dalam waktu kurang dari satu jam.
Modus Operandi: Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
Barang Bukti: Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee total senilai Rp1 miliar.
Target Berikutnya: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa sengketa lahan di daerah strategis seperti kawasan wisata (contohnya Puncak) sering menjadi celah korupsi karena fenomena sertifikat ganda dan perebutan kepemilikan. KPK berkomitmen untuk mengusut praktik serupa di wilayah wisata lain.
” Wan Vibowo”

Tinggalkan Balasan