Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 17 orang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 4–5 Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan importasi barang.
Berikut adalah rincian utama dari kasus tersebut:
Pihak yang Diamankan: Sebanyak 17 orang ditangkap, yang terdiri dari 12 pegawai Bea Cukai dan 5 orang dari pihak swasta (diduga dari perusahaan jasa pengiriman/logistik). Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Penetapan Tersangka: Hingga 6 Februari 2026, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, dengan 5 di antaranya langsung ditahan.
Barang Bukti: KPK menyita berbagai mata uang asing (USD, SGD, JPY) dan rupiah dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Modus Operandi: Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian suap untuk mempermudah atau mengamankan proses importasi barang tertentu agar terhindar dari pemeriksaan atau pungutan resmi.
Wan Vibowo

Tinggalkan Balasan