Oplus_16908288

Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai penasihat hukum bagi terdakwa Immanuel Ebenezer (Noel) dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keberatan tersebut didasarkan pada poin-poin berikut:
Status Mantan Terpidana: Jaksa menyoroti rekam jejak Munarman yang pernah divonis dalam kasus tindak pidana terorisme. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Advokat, salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Legalitas Administrasi: JPU mempertanyakan apakah Munarman masih memenuhi syarat formal sebagai advokat mengingat status hukum masa lalunya tersebut.
Keputusan Hakim: Meski diprotes, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kehadiran Munarman sebagai kuasa hukum adalah sah secara hukum berdasarkan dokumen berita acara sumpah yang ditunjukkan di persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Munarman yang tergabung dalam tim hukum Noel juga sempat mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana hasil pemerasan ke pihak lain di lingkungan kementerian.
Wan Vibowo