PASAMAN, beritapemerhatikorupsi.id
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Selasa (27/1/2026), menguatkan kesimpulan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal dan tidak melibatkan pihak lain.
Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.15 WIB itu disaksikan oleh saksi korban beserta penasihat hukumnya, penasihat hukum tersangka, serta dihadiri 9 (sembilan) orang Jaksa Penuntut Umum. Ratusan warga Kecamatan Rao dan sekitarnya turut memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial IS memperagakan seluruh rangkaian adegan kejadian yang diperkuat dengan keterangan para saksi. Sementara itu, korban Nenek Saudah turut dihadirkan dengan pendampingan keluarga dan penasihat hukum.
Penasihat hukum tersangka, M. Doni, SH, menegaskan bahwa hasil rekonstruksi semakin memperjelas tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Dari seluruh rangkaian adegan yang diperagakan, fakta yang muncul sangat jelas. Perbuatan dilakukan secara individual oleh satu orang. Tidak ditemukan adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama maupun keterlibatan pihak lain,” tegas Doni.
Ia menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan tersangka bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan sejak awal pemeriksaan, serta sejalan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Versi tersangka konsisten, logis, dan didukung oleh alat bukti serta keterangan saksi-saksi. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau opini yang berkembang di luar,” ujarnya.
Doni juga menekankan bahwa kejujuran merupakan kunci utama dalam mengungkap kebenaran dan fakta hukum. Menurutnya, tidak ditemukan satu pun petunjuk yang dapat dijadikan dasar untuk menduga adanya keterlibatan orang lain.
Ia menambahkan, keberadaan lebih dari satu versi dalam suatu perkara merupakan hal yang wajar. Namun, versi yang memiliki dukungan alat bukti dan kesesuaian dengan fakta di lapanganlah yang patut dijadikan dasar pembuktian di persidangan.
Sementara itu, rekonstruksi versi korban dinilai tidak mampu menggambarkan secara jelas dan konkret peran maupun adegan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain. Keterangan korban terlihat tidak konsisten dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi yang dihadirkan.
Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku berjumlah empat orang. Namun, pada saat yang sama korban mengakui kondisi sekitar dalam keadaan gelap gulita dan tidak dapat menunjukkan secara pasti posisi masing-masing orang yang dimaksud.
“Memang terdapat perbedaan keterangan antara korban dan klien kami. Menurut korban, pelaku lebih dari satu orang,” ujar Taufik, penasihat hukum korban.
Meski demikian, hingga rekonstruksi berakhir, tidak satu pun adegan yang mampu memperlihatkan keterlibatan pihak lain secara nyata. Oleh karena itu, versi korban dinilai kabur dan tidak terkonfirmasi oleh fakta lapangan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Dalam rekonstruksi ini kami menguji dua versi, yakni versi korban dan versi tersangka. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan dan dihadiri oleh sembilan Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Fion di lokasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi dilakukan secara profesional dan terbuka sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan selesainya rekonstruksi, arah penyidikan semakin menguat pada kesimpulan pelaku tunggal, sekaligus menepis isu keterlibatan pihak lain yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
(Wan Vibowo)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
47 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Asep Guntur Jadi Irjen.
KPK Diminta Periksa Rencana Impor 105 Ribu Mobil Untuk Koperasi.
