Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Sebanyak 1.292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (17/12/2025).

Penyerahan SK dilakukan lansung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dan dihadiri para pegawai Non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, Turut hadir Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda, Sekretaris Daerah Ahmad Syarifulah Nizam, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Usai prosesi penyerahan SK, Bupati Algafry bersama jajaran pimpinan daerah memberikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah resmi.

Dalam sambutannya, Algafry menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dalam perjalanan karier aparatur yang selama ini telah mengabdi melayani masyarakat Bangka Tengah.

“Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata manajemen kepegawaian yang lebih tertib, profesional dan kinerja,” ujar Algafry.

Menurutnya, pengalihan status itu bukan sekedar perubahan administrasi dari tenaga Honorer, tapi merupakan penguatan peran aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi target PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan target saat menjadi Honorer,” tambahnya.

Algafry mengatakan, Ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bangka Tengah bisa terus bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu jangan disia-siakan, kerena ini momentum untuk menunjukkan jika memang sebelumnya mereka memiliki kinerja yang baik untuk kemudian bisa menjadi penilaian ke depan,” ucapnya.

(Jamalludin)

Tinggalkan Balasan