PANGKALPINANG, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa PT Timah dilarang menampung dan membeli timah dari hasil penambangan timah ilegal. Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kantor Kejati Babel, Selasa (30/9/2025).

Diungkapkannya bahwa PT Timah memiliki IUP yang dilegalkan untuk dilakukan penambangan.

“Jelas tidak boleh dan tetap tidak boleh, jelas ada konsekuensi hukum,” ucap Anang.

Dikatakannya, ke depan Kejagung akan melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap penampungan timah ilegal oleh PT Timah.

“Itu tanah negara, yang pasti ada penindakan dan itu akan ditertibkan ke depan,” ujarnya.

PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh dari hasil penambangan ilegal dari lahan milik PT Timah sendiri, karena itu punya negara itu tindak pidana, tukasnya.