Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut ke Polres Bangka Tengah pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang merupakan ayah kandung dari korban.
“Pelaku diamankan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB di sebuah tempat penjualan buah sawit di Desa Guntung, Kecamatan Koba. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,” terang IPTU Erwin, Sabtu (11/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Koba. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah bersama pelaku yang kemudian melakukan perbuatan bejat tersebut.
Setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada keluarga, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik meliputi pakaian milik korban saat kejadian dan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Sementara itu, korban mengalami trauma psikis yang cukup berat akibat tindakan pelaku, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Erwin Syahri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa

Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024

Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya

Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan



















Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Kecelakaan di Jalan Raya Lubuk Besar, Satu Pelajar Meninggal Dunia

Ini Lah Wajah 2 Orang Buronan Kasus Pebunuhan Sadis di Mentok

Kapolres Bangka Barat Desak Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Jamal Abdul Nasser Segera Menyerah Diri

Diduga Oknum PU BBWS VIII, Ada Main Proyek Normalisasi Parit, Excavator Pakai BBM Oplosan
