PANGKALPINANG, beritapemerhatikorupsi.id – Saat ini para cukong timah yang pernah menjalin kerjasama dengan 5 smelter tipikor tata niaga komoditas timah sedang ketar – ketir. Pasalnya penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sedang memburu kalangan kolektor timah.

Kondisi di lapangan penyidik Kejaksaan Agung RI sudah sampai pada tahapan penyegelan atas aset – aset para cukong itu, Yang diduga kuat diperoleh dari hasil bisnis timah ilegal selama ini.

Terbaru adalah penyegelan atas rumah mewah milik Agat salah satu cukong dari Parittiga, Bangka Barat. Tak hanya rumah, gudang yang biasa digunakan untuk mengumpulkan pasir timah tak luput disegel.

Tak hanya Agat, nasib serupa juga dikabarkan menyasar pemain timah lainnya. Seperti Atauw, Tomi anak dari bos besar An, Airitam juga sedang diburu. Begitu juga dengan 1 pemain lainnya yakni RM alias GK.

Hanya saja terkini para Cokong timah tersebut masih jadi misteri, Terutama atas status hukum mereka dalam pusaran perkara tipikor yang telah merugikan negara 300 triliun itu.

Adanya penyidikan yang menyasar kolektor itu telah dibenarkan lansung oleh, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang supriatna. Menurut Anang penyidikan ini sebagai kelanjutan dari perkara tata niaga timah yang jilid pertama vonisnya telah inkrah itu.

” Kalau yang tahap pertama kemarin (tata niaga red) sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya (kolektor red), ” kata Anang Supriatna.

Seperti diberitakan, vonis penjara pengadilan yang inkrah dalam perkara mega korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun itu baru menyasar pemilik smelter. Begitu juga dengan PT Timah yang baru menyasar tingkatkan Direksi serta kepala dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung.

Sementara tingkatan CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan, Komanditer baru sebatas saksi. Bahkan ada pemilikan yang kabur entah kemana. Sedangkan untuk 5 smelter timah milik perusahaan swasta harus menelan pil pahit setelah dinyatakan oleh peradilan terbukti bersalah itu.

Dimana, kini telah disita oleh negara sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya ke depan akan beralih kepada negara. Masing-masing yakni : PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tanindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

( Jamalludin )