Babar, beritapemerhatikorupsi.id – Polres Bangka Barat resmi menetapkan dua warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Jamal Abdul Nasser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok yang terjadi tahun 2024 lalu.

Kapolres Bangka Barat mengungkapkan identitas kedua pelaku yang kini masuk DPO yakni, Tri Martin, laki-laki umur 29 tahun, seorang buruh tani atau perkebun, dengan alamat Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua, Sandra, laki-laki umur 26 tahun, masih pelajar atau mahasiswa yang beralamat Desa Batu Gajah Kecamatan Rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya diduga terlibat bersama seseorang tersangka perempuan bernama Lidya alias UII, terlibat dalam pembunuhan korban di sebuah kontrakan di, Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Setelah itu, jasad korban dibawa ke wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa motif pembunuhan diduga kerena pelaku ingin menguasai harta benda korban, yang sebenarnya memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

” Pihak Kepolisian akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap, Kami meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, agar kedua pelaku segera menyerahkan diri, ” kata Kapolres.

Masyarakat diminta untuk mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Tri Martin, dan Sandra, demi membantu penegakan hukum dan keadilan bagi korban dengan menghubungi, Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852 6692 4247

Tinggalkan Balasan