Basel, beritapemerhatikorupsi.id – Oknum berinisial J tersangka baru kasus dugaan tipikor di satuan polisi pamong praja (Satpol-PP). Bangka Selatan diduga menerima imbalan sebesar Rp 20 Juta dari tersangka RS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan inisial J selaku panitia pemeriksaan barang Senin 15 September 2025.

Tersangka langsung ditahan oleh penyidik menyusul empat orang tersangka yang sebelumnya H (Kasat), RS ( PPK kegiatan), S (Bendahara), dan YP (Kontraktor) pada Kamis 11 September 2025.

“Tersangka J mengetahui kalau pengadaan fiktif tapi tersangka tetap menyiapkan dan menandatangani dokumen barang untuk dilakukan pencarian,” kata Sabrul Imam kepada wartawan.

Sabrul Imam menyampaikan hasil penyelidikan oleh penyidik tindak pidana Khusus bahwa pada tahun 2022 – 2023. Tersangka RS selaku PPK membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap kegiatan belanja sehingga terdapat belanja barang atau jasa yang tidak dilakukan pembelanjaan.

” Akan tetapi tetap dilakukan nota pencarian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya permufakatan antara. Tersangka H selaku KPA, tersangka S selaku Bendahara Pengeluaran, dan tersangka Y selaku penyedia Jasa, ” kata Sabrul Imam.

Tersangka J diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang yang mana telah dilakukan sebelumnya jika Belanja barang tersebut Fiktif.

” Hal tersebut dilakukan tersangka J karena mendapat imbalan dari tersangka RS sekitar Rp 20.000.000 — diberikan secara bertahap, ” ungkap Sabrul Imam.

( Jamalludin )