Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Keprofesionalan kinerja Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Pasaman patut dipertanyakan terkait pembangunan lapangan futsal di Kecamatan Duo Koto patut dipertanyakan.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan lapangan futsal itu tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman nomor : 188.45/542/BUP-PAS/2024 Tentang Penetapan Penerima Manfaat Pembangunan Lapangan Futsal Nagari Cubadak Barat Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, sangat jelas berbunyi bahwa pembangunan dilaksanakan di Nagari Cubadak Barat, namun kenyataannya pembangunan dilaksanakan di Nagari Simpang Tonang Selatan.

Anehnya lagi, pembangunan itu telah dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Tahap pertama pembuatan pondasi yang menghabiskan anggaran lebih kurang Rp.100 juta dan tahap kedua menghabiskan anggaran sekitar Rp.180 juta. Tetapi pihak Disparporabud seakan tutup mata serta mengangkangi SK Bupati Pasaman, dan tetap melanjutkan pembangunan di Nagari Simpang Tonang Selatan.

“Patut kita ragukan keprofesionalan kinerja Disparporabud Pasaman ini. Yang jelas mereka nekat mengangkangi SK yang telah ditetapkan Bupati Pasaman. Selain itu, pembangunan telah dilaksanakan sebanyak dua tahap. Kenapa Disparporabud tetap tidak mengetahui lokasi pasti pembangunan lapangan futsal tersebut. Mengaku tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?,” ungkap Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman, Wan Vibowo, Selasa (9/9/2025) kepada awak media.

Menurutnya, hal yang dilakukan Disparporabud ini diduga menyalahi administrasi, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Ini jelas-jelas menyalahi administrasi. Kita berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas permasalahan yang dilakukan Disparporabud ini. Terbukti bersalah atau tidaknya, biar pihak penegak hukum yang menentukannya,” tegas Wan Vibowo.

Terpisah, Kepala Disparporabud Pasaman, Ade Harlien kepada awak media mengaku pihaknya tidak tahu bahwa lokasi pembangunan lapangan futsal terletak di Nagari Simpang Tonang Selatan.

“Usulan dari bawah pembangunan lapangan futsal itu dilaksanakan di Jongkong, Nagari Cubadak Barat. Berdasarkan usulan itu makanya kami tetapkan SK Bupatinya. Kami tidak tahu ternyata Jongkong itu terletak di Nagari Simpang Tonang Selatan,” terangnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan