Bansel, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini menyoroti kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 412.516.414, akibat pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang kompleks, di mana mereka secara bersama-sama menyusun laporan palsu untuk menutupi penyalahgunaan dana yang sudah dicairkan.

Para tersangka yang diterapkan dalam kasus ini adalah H (Mantan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023), RS ( PPK Rutin Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun (2022-2023), S (Bendahara Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023), serta YP (Penyidia dari CV Yoga Umbara).

Kasus ini berawal dari penggunaan anggaran yang sangat besar untuk Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan yakni Rp 13.074158, 418 pada tahun 2022 dan Rp 15.025.698, 262 pada tahun 2023.

Dalam proses pelaksanaannya ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan yang sesungguhnya, dengan temuan kerugian negara mencapai Rp 412.516.414.

Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan dinas, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum terkait.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengungkapkan bahwa peran para tersangka dalam tindak pidana ini sangat jelas H, selaku mantan Plt. Kepala Satpol-PP, diduga memberikan perintah kepada RS untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani Surat Perintah Membayar.

Dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan untuk kegiatan dinas, melainkan untuk kepentingan pribadi.

RS, yang bertindak sebagai PPK, bersama dengan S, Bendahara Satpol-PP, melakukan pencarian dana secara ilegal.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru disalurkan ke rekening pribadi mereka. Sebagai bagian dan skema ini. S mendapatkan imbalan atas tindakannya.

YP, selaku penyedia dari CV Yoga Umbara, juga turut terlibat dalam penyusunan dokumen palsu untuk laporan pertanggungjawaban.

Sebagai kompensasi YP menerima pembayaran 2,5 ℅ dari nilai proyek dan dijanjikan proyek- proyek lain dari RS.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 412.516.414 yang berasal dari laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut.

Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyatakan bahwa angka ini masih bisa bertambah, seiring dengan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kerugian yang lebih besar diperkirakan akan ditentukan seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Keempat tersangka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdapat ancaman hukuman lebih berat sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang- Undang yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan anggaran negara.

Setelah penetapan status tersangka, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memutuskan untuk menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan.

Mereka akan ditempatkan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 11 September 2025, Kejaksaan juga memastikan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Imam, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik – praktik korupsi serupa di masa depan.

” Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan dukungan masyarakat dalam mendukung proses hukum ini, ” ujar Sabrul Imam.

( Jamalludin )