Basel, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bongkar dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan Tahun anggaran 2022-2023.
Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan sebanyak empat orang tersangka Kamis 11 September 2025.
Tiga dari empat tersangka merupakan pejabat Satpol-PP kala itu, yakni H selaku Kasat, RS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan S selaku bendahara.
Sementara satu orang tersangka adalah pihak swasta selaku penyidia barang dari CV Yoga Umbara, inisial YP, Keempat tersangka lansung dilakukan penahanan.
Para tersangka diduga menyelewengkan anggaran belanja dengan modus memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan alias laporan keuangan fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Imam mengatakan, Satpol-PP menghabiskan anggaran belanja tahun 2022-2023 sebesar Rp 28 miliar terdiri Rp 13.074.158,418 tahun 2022 dan Rp 15.025.698,262 pada tahun 2023.
“Dalam pelaksanaanya terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 412.516,414,” ungkap Sabrul Imam.
Ia menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipalsukan oleh para tersangka, yakni anggaran belanja pengeluaran rutin atau belanja operasional diantaranya, belanja ATK, makan minum dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Anggaran servis kendaraan merupakan temukan laporan keuangan fiktif paling terbesar capai Rp 200 juta lebih.
“Ada kwitansi bengkel kurang lebih sebesar Rp 200 juta, padahal bengkelnya tidak ada, kwitansi dibuat sendiri lalu dicairkan oleh bendahara atas perintah RS ke rekening pribadinya RS,” Sabrul Imam.
Sementara modus laporan keuangan fiktif yang melibatkan pihak swasta CV Yoga Umbara, hanya untuk melengkapi dokumen pencarian anggaran, padahal tidak ada kegiatan, istilah pinjam nama saja, ujar Imam.
Sebagai kompetensi, pihak CV dapat jatah bagian sebesar 2,5 persen sekaligus dijanjikan proyek-proyek lain di Satpol-PP Bangka Selatan.
“Nilai kerugian yang lebih besar masih bisa bertambah, seiring dengan pengembangan kasus ini lebih lanjut,” tutur Imam
Keempat tersangka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat ancaman hukuman lebih berat sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan anggaran negara.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Tim Satgas PKH Amankan Lagi 9 Excavator di Hutan Lubuk, TY Diduga Sang Pemilik
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
