Basel, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bongkar dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan Tahun anggaran 2022-2023.

Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan sebanyak empat orang tersangka Kamis 11 September 2025.

Tiga dari empat tersangka merupakan pejabat Satpol-PP kala itu, yakni H selaku Kasat, RS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan S selaku bendahara.

Sementara satu orang tersangka adalah pihak swasta selaku penyidia barang dari CV Yoga Umbara, inisial YP, Keempat tersangka lansung dilakukan penahanan.

Para tersangka diduga menyelewengkan anggaran belanja dengan modus memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan alias laporan keuangan fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Imam mengatakan, Satpol-PP menghabiskan anggaran belanja tahun 2022-2023 sebesar Rp 28 miliar terdiri Rp 13.074.158,418 tahun 2022 dan Rp 15.025.698,262 pada tahun 2023.

“Dalam pelaksanaanya terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 412.516,414,” ungkap Sabrul Imam.

Ia menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipalsukan oleh para tersangka, yakni anggaran belanja pengeluaran rutin atau belanja operasional diantaranya, belanja ATK, makan minum dan pemeliharaan kendaraan dinas.

Anggaran servis kendaraan merupakan temukan laporan keuangan fiktif paling terbesar capai Rp 200 juta lebih.

“Ada kwitansi bengkel kurang lebih sebesar Rp 200 juta, padahal bengkelnya tidak ada, kwitansi dibuat sendiri lalu dicairkan oleh bendahara atas perintah RS ke rekening pribadinya RS,” Sabrul Imam.

Sementara modus laporan keuangan fiktif yang melibatkan pihak swasta CV Yoga Umbara, hanya untuk melengkapi dokumen pencarian anggaran, padahal tidak ada kegiatan, istilah pinjam nama saja, ujar Imam.

Sebagai kompetensi, pihak CV dapat jatah bagian sebesar 2,5 persen sekaligus dijanjikan proyek-proyek lain di Satpol-PP Bangka Selatan.

“Nilai kerugian yang lebih besar masih bisa bertambah, seiring dengan pengembangan kasus ini lebih lanjut,” tutur Imam

Keempat tersangka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat ancaman hukuman lebih berat sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan anggaran negara.