Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman bakal melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Rona Rezeki ke Aparat Penegak Hukum.

Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman terhadap lanjutan pembangunan lapangan futsal yang berasal dari aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Pasaman, Rona Rezki.

Menurut Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman, Wan Vibowo kepada awak media, ada dugaan perampasan aset pemerintah dan pemalsuan data dalam lanjutan pembangunan lapangan futsal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pasaman tersebut.

“Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Nomor : 188.45/542/BUP-PAS/2024 Tentang Penetapan Penerima Manfaat Pembangunan Lapangan Futsal Nagari Cubadak Barat Tahun 2024, jelas berbunyi bahwa pembangunan lapangan futsal dilaksanakan di Nagari Cubadak Barat. Tapi kenyataannya lapangan futsal tersebut dibangun di Nagari Simpang Tonang Selatan,” terang Wan Vibowo.

Parahnya lagi katanya, Rona Rezki nekat mensertifikatkan lahan tersebut atas nama pribadinya.

“Kita juga telah mempunyai bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman yang menyatakan bahwa Rona Rezki telah mensertifikatkan lahan kawasan futsal tersebut. Surat ini juga bakal kita lampirkan dalam laporan kita ke Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.

Selain surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Wan Vibowo juga bakal melampirkan Surat Pernyataan penyerahan tanah dari masyarakat ke pemuda Nagari Cubadak Barat, surat penyerahan tanah dari pemuda kepada Walinagari, bukti dari LPSE Pasaman tahun 2024 tentang lanjutan pekerjaan pembangunan lapangan futsal dengan pagu anggaran Rp.182 juta lebih.

“Yang jelas kita laporkan saja dulu. Terbukti bersalah atau tidaknya bukan kita yang menentukan, melainkan pihak APH,” tegas Wan Vibowo.

Terpisah, Anggota DPRD Pasaman, Rona Rezeki saat dikonfirmasi mendampik tudingan itu. Ia mengaku bahwa semua pekerjaan itu diketahui pihak-pihak terkait seperti Disparporabud dan Walinagari Cubadak Barat.

“Pekerjaan pembangunan itu ada dua termyn. Termyn pertama tahap pondasi. Termyn kedua tahap rangka. Tidak ada alasan Walinagari dan Disparporabud tidak tahu,” katanya.

Jika terjadi masalah dalam pekerjaan itu, Ia juga menantang dengan tegas bahwa dirinya siap ke ranah manapun.

“Insyaallah kita siap ke ranah manapun,” ucapnya.

Terkait dugaan bahwa dirinya mensertifikatkan lahan tempat dibangunnya lapangan futsal itu, Rona Rezeki tidak menerangkan secara pasti, ia hanya menjawab nanti dikonfirmasi secara langsung.

Tim

Tinggalkan Balasan