Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman bakal melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Rona Rezeki ke Aparat Penegak Hukum.
Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman terhadap lanjutan pembangunan lapangan futsal yang berasal dari aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Pasaman, Rona Rezki.
Menurut Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman, Wan Vibowo kepada awak media, ada dugaan perampasan aset pemerintah dan pemalsuan data dalam lanjutan pembangunan lapangan futsal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pasaman tersebut.
“Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Nomor : 188.45/542/BUP-PAS/2024 Tentang Penetapan Penerima Manfaat Pembangunan Lapangan Futsal Nagari Cubadak Barat Tahun 2024, jelas berbunyi bahwa pembangunan lapangan futsal dilaksanakan di Nagari Cubadak Barat. Tapi kenyataannya lapangan futsal tersebut dibangun di Nagari Simpang Tonang Selatan,” terang Wan Vibowo.
Parahnya lagi katanya, Rona Rezki nekat mensertifikatkan lahan tersebut atas nama pribadinya.
“Kita juga telah mempunyai bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman yang menyatakan bahwa Rona Rezki telah mensertifikatkan lahan kawasan futsal tersebut. Surat ini juga bakal kita lampirkan dalam laporan kita ke Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.
Selain surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Wan Vibowo juga bakal melampirkan Surat Pernyataan penyerahan tanah dari masyarakat ke pemuda Nagari Cubadak Barat, surat penyerahan tanah dari pemuda kepada Walinagari, bukti dari LPSE Pasaman tahun 2024 tentang lanjutan pekerjaan pembangunan lapangan futsal dengan pagu anggaran Rp.182 juta lebih.
“Yang jelas kita laporkan saja dulu. Terbukti bersalah atau tidaknya bukan kita yang menentukan, melainkan pihak APH,” tegas Wan Vibowo.
Terpisah, Anggota DPRD Pasaman, Rona Rezeki saat dikonfirmasi mendampik tudingan itu. Ia mengaku bahwa semua pekerjaan itu diketahui pihak-pihak terkait seperti Disparporabud dan Walinagari Cubadak Barat.
“Pekerjaan pembangunan itu ada dua termyn. Termyn pertama tahap pondasi. Termyn kedua tahap rangka. Tidak ada alasan Walinagari dan Disparporabud tidak tahu,” katanya.
Jika terjadi masalah dalam pekerjaan itu, Ia juga menantang dengan tegas bahwa dirinya siap ke ranah manapun.
“Insyaallah kita siap ke ranah manapun,” ucapnya.
Terkait dugaan bahwa dirinya mensertifikatkan lahan tempat dibangunnya lapangan futsal itu, Rona Rezeki tidak menerangkan secara pasti, ia hanya menjawab nanti dikonfirmasi secara langsung.
Tim
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Tim Satgas PKH Amankan Lagi 9 Excavator di Hutan Lubuk, TY Diduga Sang Pemilik
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
