SUNGAILIAT, beritapemerhatikorupsi.id – Adu mulut tak terhindarkan di atas sebidang tanah dekat Jl. Raya Sungailiat Belinyu, Sincong, Desa Gunung Muda, Belinyu pada Jumat (19/9/2025) siang, Kejadian ini melibatkan dua pihak anatara pihak Raharja Pantja alias Afuk dengan Supendi alias Aliung.

Cek mulut bermula saat pihak Afuk bersama anaknya Albert Pantja dan perkerjanya hendak melakukan penataan di lahan yang diakui haknya sesuai sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka No. 723 tahun 2025. Di sisi lain, Alung yang merupakan anggota DPRD Bangka dapil Belinyu-Riausilip menyatakan lahan dan tanam tumbuh sebagian adalah miliknya.

Keduanya terlibat adu mulut karena pihak Afuk ingin terus melakukan penataan dengan alat berat berhenti, Nada keras sempat mewarnai cek cok kedua belah pihak di lahan samping sebuah SPBU ini, Meski ada pihak dusun dan desa setempat.

Pihak Afuk menyatakan tanah yang dimiliki sesuai sertifikat BPN tersebut sebagian diduga diserobot pihak Aliung dan sebagian telah tembok pagar. Lalu pada bulan Juni lalu dilakukan berita acara penataan batas oleh BPN Kabupaten Bangka dan diketahui tanah tersebut terindikasi tumpang tindih.

“Kami telah memiliki sertifikat BPN tahun 2002 dan saat dilakukan pengukuran ulang ada lahan kita dipasangi pagar yang bersangkutan (Alung),” kata Afuk bersama anaknya Albert Pantja.

Dalam keterangan pengukuran terahir berdasarkan berita acara penataan batas, tanah pihaknya tumpang tindih 91M2 dan 20M2 dengan tanah yang diklim Aliung, Namun pihaknya tidak pernah melihat surat tanah milik Aliung yang kini terjadi persoalan di lapangan.

” Atas kejadian ini, kedepannya kami akan mempertimbangkan langkah sesuai sertifikat tanah ini di luar kawasan hutan berdasarkan SK Kemenhut, 6616 tahun 2021 yang dalam RTRW Bangka merupakan kawasan permukiman perkotaan, ” ujar Afuk.

Sementara itu, Aliung terkait hal ini menyebut bahwa lahan yang berada di samping kediaman pribadinya dan diklaim miliknya itu sebelumnya adalah tanah rawa – rawa.

” Ini adalah lelap ( tanah rawa). Kami tinggal di sini, ketika mengajukan surat, yang namanya masih lelap engga bisa, sebut Supendi ketika dikonfirmasi hal ini.

Menurutnya, pada tahun 2006 lalu pihaknya melakukan penimbunan atau uruk tanah. Kemudian pada tahun 2010 pihaknya membuat rumah dan kemudian tinggal di sana. Ia juga mengaku memiliki surat dari kecamatan tahun 2010 untuk lahan di dekat kediamannya.

” Selama ini kami perawatan ( lahan). Terus tiba-tiba dia (Afuk) ada surat sertifikat. Maksud kami, ini kan sudah jelas ada bandar (selokan), terus kenapa tiba-tiba ditutup, ” kata Aliung yang merupakan politisi PDI – Perjuangan.

Kedua belah pihak akhirnya membubarkan diri masing-masing dari lokasi yang dipersoalkan tanpa titik temu. Meski sempat cek cok mulut cukup panas, beruntung kejadian tersebut tidak sampai ke tindakan adu fisik.