PANGKALPINANG, beritapemerhatikorupsi.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung Dr. Febri Ardiayansah mengatakan bahwa 5 smelter yang menjadi sitaan dalam kasus tipikor Rp 300 T, akan segera dioperasikan.

Hal disampaikannya menyusul status 5 smelter swasta tersebut sudah menjadi barang rampasan dan telah diserahkan kepada negara dalam kasus yang melibatkan Hervey Moeis cs tersebut.

Kepada awak media, Febri mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait termasuk Pemprov Bangka Belitung untuk sesegera mungkin mengoperasikan smelter-smelter rampasan perkara tipikor tersebut.

Ditekan katanya bahwa legalitas tetap menjadi dasar penting dalam rencana pengoperasian 5 smelter swasta rampasan ini. Termasuk legalitas suplai bahan baku timah yang akan diolah nantinya.

“Ini statusnya sudah menjadi rampasan. Jadi sudah bisa untuk dikelola dioperasikan. Jadi kalau dasar hukum nya jelas kerena menjadi barang rampasan negara atas tindak pidana korupsi. Namun kita harus memastikan bahwa semuanya nanti berjalan sesuai dengan aturan. Ini nanti yang akan kita cari. Dan satu hal lagi bahwa ini diarahkan untuk manfaat bagi masyarakat. Semuanya harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Febri.

Terkait pihak yang akan menjadi operator 5 smelter ini, Febri menegaskan bahwa yang paling memungkinkan adalah BUMN yang menjadi operator. Namun tetap harus memenuhi segala aturan yang berlaku.

“Tidak ada kemungkinan pihak swasta yang menjadi operator, Tetap itu akan diarahkan kepada BUMN, dan harus memenuhi segala aturan yang berlaku,” tegasnya.

(Jamalludin)