BABEL, beritapemerhatikorupsi.id – Kasus pembunuhan wartawan Adityawarman akhirnya terungkap, Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka masing-masing Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin (34).
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4 ) KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.
Pembunuhan ini dilakukan dengan rencana yang matang. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa kabur satu unit mobil milik korban pada Kamis (7/8/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rival Arfan, membeberkan modus para pelaku.
“Modus operasi yang bisa saya sampaikan, kedua pelaku masing-masing memukul sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai bagian belakang kepala korban. Kemudian korban tersungkur, lalu diseret untuk dimasukkan ke dalam sumur” beber M. Rival Arfan pada Konferensi Pers di Mapolda Bangka Belitung Pada Rabu (13/8/2025).
“Motifnya sampai saat ini murni ekonomi hanya karena judi online, tersangka yang kecanduan judi online berpikir bagaimana cara mendapatkan uang secara cepat, sehingga sasarannya adalah mobil korban,” ungkap Rival.
Ia menjelaskan, penyidik bisa merangkai kronologi setelah menemukan fakta bahwa pelaku menghubungi calon pembeli mobil korban.
“Kenapa kami bisa merangkai seperti itu? Kerena pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut, Harga mobil sekitar Rp 80 juta, dan sudah ada transaksi awal sebesar Rp 1,3 juta sebagai DP oleh pihak pembeli, meskipun mobil belum sampai ke tangan pembeli, Jadi kami simpulkan bahwa tujuan pelaku adalah memiliki harta korban untuk bermain judi online itu secara garis besarnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa enam orang saksi ditambah satu pelapor. Barang bukti yang disita antara lain kayu balok sepanjang 68 cm, tiga buah batako, dompet korban dan baju yang dikenakan tersangka saat kejadian.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah kayu balok dengan panjang 68 cm yang digunakan untuk memukul korban sesuai hasil otopsi bahwa luka berat korban berada di kepala, tiga buah batako untuk menindih korban agar tidak mengapung, dompet korban yang diambil setelah korban jatuh, serta baju tersangka yang dipakai saat kejadian,” bebernya.
Menurut Rival, salah satu pelaku bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya, sementara pelaku lainnya mengelak.
“Adanya yang ingin saya sampaikan, salah satu pelaku kooperatif menceritakan semuanya, sedangkan satu tersangka tidak kooperatif dan mengelak. Namun itu tidak masalah bagi kami karena bukti-buktinya sudah lengkap untuk menjerat dua pelaku. Salah satu buktinya, mereka berada dan menguasai mobil korban, itu alasan keterlibatan mereka sehingga barang-barang korban kami sita dari tangan mereka,” jelasnya.
(Jamalludin)
Editor: Andri Kurniawan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80

Hasan Basri Diburu, Foto Terduga Pembunuh Pimred Disebar Hingga Pelabuhan Bakauheni

Identitas Terduga Pembunuh Pemred Media Online Pangkalpinang Diketahui, Kini Diburu Polisi

Bisa Produksi Sumur Minyak, BUMD & UMKM Dibina Selama 4 Tahun
