BABEL, beritapemerhatikorupsi.id – Kasus pembunuhan wartawan Adityawarman akhirnya terungkap, Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka masing-masing Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin (34).

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4 ) KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.

Pembunuhan ini dilakukan dengan rencana yang matang. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa kabur satu unit mobil milik korban pada Kamis (7/8/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rival Arfan, membeberkan modus para pelaku.

“Modus operasi yang bisa saya sampaikan, kedua pelaku masing-masing memukul sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai bagian belakang kepala korban. Kemudian korban tersungkur, lalu diseret untuk dimasukkan ke dalam sumur” beber M. Rival Arfan pada Konferensi Pers di Mapolda Bangka Belitung Pada Rabu (13/8/2025).

“Motifnya sampai saat ini murni ekonomi hanya karena judi online, tersangka yang kecanduan judi online berpikir bagaimana cara mendapatkan uang secara cepat, sehingga sasarannya adalah mobil korban,” ungkap Rival.

Ia menjelaskan, penyidik bisa merangkai kronologi setelah menemukan fakta bahwa pelaku menghubungi calon pembeli mobil korban.

“Kenapa kami bisa merangkai seperti itu? Kerena pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut, Harga mobil sekitar Rp 80 juta, dan sudah ada transaksi awal sebesar Rp 1,3 juta sebagai DP oleh pihak pembeli, meskipun mobil belum sampai ke tangan pembeli, Jadi kami simpulkan bahwa tujuan pelaku adalah memiliki harta korban untuk bermain judi online itu secara garis besarnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa enam orang saksi ditambah satu pelapor. Barang bukti yang disita antara lain kayu balok sepanjang 68 cm, tiga buah batako, dompet korban dan baju yang dikenakan tersangka saat kejadian.

“Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah kayu balok dengan panjang 68 cm yang digunakan untuk memukul korban sesuai hasil otopsi bahwa luka berat korban berada di kepala, tiga buah batako untuk menindih korban agar tidak mengapung, dompet korban yang diambil setelah korban jatuh, serta baju tersangka yang dipakai saat kejadian,” bebernya.

Menurut Rival, salah satu pelaku bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya, sementara pelaku lainnya mengelak.

“Adanya yang ingin saya sampaikan, salah satu pelaku kooperatif menceritakan semuanya, sedangkan satu tersangka tidak kooperatif dan mengelak. Namun itu tidak masalah bagi kami karena bukti-buktinya sudah lengkap untuk menjerat dua pelaku. Salah satu buktinya, mereka berada dan menguasai mobil korban, itu alasan keterlibatan mereka sehingga barang-barang korban kami sita dari tangan mereka,” jelasnya.

(Jamalludin)

Editor: Andri Kurniawan

Tinggalkan Balasan