Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Kisah perjuangan Dona Lubis (46) salah satu bidan di Puskesmas Cubadak, Duo Koto, Kabupaten Pasaman menjadi sorotan publik setelah aksinya menyeberangi sungai demi mengobati pasien Tuberkulosis (Tb) di daerah sinuangon, Nagari Cubadak Barat.

Namun dibalik semua itu, ada dugaan pembiaran pihak Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas yang seolah mengizinkan seorang bidan mengobati pasien penyakit kronis seperti pasien Tb tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan sudah sangat jelas diatur apa saja tugas dan fungsi serta kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Wakil Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman Dopi Supriadi, seorang Bidan itu harus mempunyai Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam aturan juga sudah jelas apa tugas dan fungsi serta kewenangan seorang bidan desa itu. Bidan desa tidak berhak mengobati pasien yang mengidap penyakit kronis seperti Tb ini. Yang berhak memberikan obat kepada pasien pengidap penyakit kronis seperti Tb ini adalah seorang dokter, terangnya.

Dalam hal ini, pihak media sudah mencoba mempertanyakan masalah ini kepada Kepala Puskesmas Cubadak dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman tentang SIPB bidan Dona Lubis ini.

“Saya sudah mencoba konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun sangat disayangkan, pihak terkait seperti menutup-nutupi dan enggan berkomentar tentang hal ini,” ungkap Dopi S

Selain itu, ia juga merasa heran dan bertanya-tanya apakah tidak ada bidan desa yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan di sinuangon tersebut, dan kenapa harus Bidan Dona yang dinasnya di Puskesmas Cubadak harus turun kelapangan mengobati masyarakat setempat.

“Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama. Setahu saya, ada Bidan Desa yang sudah bertahun-tahun bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sinuangon tersebut. Kenapa mereka juga tidak diapresiasi oleh Pemkab Pasaman, Provinsi dan Pusat. Apakah harus viral dulu, baru diapresiasi pemerintah,” kesalnya.

TIM